Makalah Tentang Gadai



GADAI







Di susun oleh                             : Elly Misnawati
                                                    : Juwita Mandasari
Dosen  Pengampu                     : Zayudi Anwar M.H.I
Mata Kuliah                              : Fiqih Mua’malah

 SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM (STEI)
 Al-FURQON  PRABUMULIH
TAHUN AJARAN 2017-2018

           





DAFTAR ISI

Kata Pengantar……………………………………………………………………...1
DAFTAR ISI………………………………………………………………………...2
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………...3
1.1 Latar Belakang………………………………………………………….......4
1.2 Rumusan Masalah………………………………………………………......5
1.3 Tujuan…………………………………………………………………..…..6
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………...………..7
2.1 Pengertian Gadai……………………………………………………...…….8
2.2 Dasar Hukum Gadai ( Rahn)……...………………………………….……..9
2.3 Rukun dan Syarat Gadai……………………………………….………….11
2.4 Pengambilan Manfaat dari Barang Gadai………………………………....12
2.5 Resiko Kerusakan Marhun……….……………..…………………….……13
2.6 Penyelesaian Gadai…………………………………………………………
2.7 Riba dan Gadai…………………………………………………………….
BAB III PENUTUP.....................................................................................................14
3.1 Kesimpulan……………………………………………………………........15
3.2 Saran………………………………………………………………………..15
DaftarPustaka……………………………………………………………………........16






KATA PENGANTAR

Puji syukur kami penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah tentang  “GADAI”. Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Fiqih Mua’malah di Sekolah Tinggi Ekonomi Islam  Al-Furqon Prabumulih..
Dalam Penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada Dosen kami yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.





BAB I
PENDAHULUAN
1.1.          Latar belakang
Dalam aspek kehidupan ada bermacam-macam cara untuk mencari uang yang salah satunya dengan cara penggadaian / rahn. Para ulama berpendapat bahwa gadai boleh dilakukan dan tidak termasuk riba apabila memenuhi syarat dan rukunnya. Akan tetapi dalam gadai banyak sekali orang yang telah melalaikan masalah dalam kehidupan untuk meminjam uang, sehingga orang yang telah melalaikan pinjaman uang tidak mengetahui hukum dasar gadai tersebut. Antara lain Syari’at Muamalah seseorang tidak akan selamanya mampu melaksanakan syari’at tersebut dengan secara tunai dan lancar dalam penggadaian sehimgga syari’at yang telah ditentukan dalam hukum gadai.
Di kehidupan secara baik maupun klasik dan modern penggadaian tidak terlepas dari masalah perekonomian. Maka dari itu gadai secara umum berupa pinjaman sejumlah uang dengan memberikan jaminan berupa perhiasan ( emas dan perak), barang elektronik (tv, kulkas dan radio), kendaraan (mobil dan motor) bisa juga barang lainnya yang dianggap bernilai. Adapun pengertian gadai, hukum, syarat dan lain-lainnya yang akan dibahas dalam bab ll atau pembahasan.
1.2.     Rumusan Masalah
Dari uraian diatas dapat dirumuskan masalah mengenai :
1.         Apa Pengertian Gadai / Rahn
2.         Bagaimana Dasar Hukum Gadai / Rahn
3.         Apa Rukun dan Syarat Gadai
4.         Bagaimana Pengambilan Manfaat Gadai
5.         Apa Risiko Kerusakan Marhun
6.         Bagaimana Penyelesaian Gadai
7.         Apa Perbedaan Gadai dan Riba
1.3.     Tujuan
1.      Untuk Mengetahui Permasalahan dalam Penggadaian
2.      Untuk Mengetahui Dasar Hukum Gadai
3.      Untuk Mengetahui Rukun dan Syarat Gadai
4.      Untuk Mengetahui Pengambilan Manfaat Gadai
5.      Untuk Mengetahui Risiko Kerusakan Marhun
6.      Untuk Mengetahui Penyelesaian Gadai
7.      Untuk Mengetahui Riba dan Gadai


BAB II
PEMBAHASAN
2.1              Pengertian Gadai / Rahn
Menurut bahasa, gadai  (الرهن) (al-rahn) bearti al-tsubut dan al-habs yaitu penetapan dan penahanan. Ada pula yang menjelaskan bahwa rahn (الرهن) adalah terkurung atau terjerat.
Menurut istilah Syara yang dimaksud dengan rahn ialah :
ü  Akad yang objeknya menahan harga terhadap sesuatu hak yang mungkin diperoleh bayaran dengan sempurna darinya
ü  Menjadikan sesuatu benda berharga dalam pandangan syara sebagai jaminan atas utang selama ada dua kemungkinan, untuk mengembalikan uang itu atau mengambil sebagian benda itu
ü  Gadai adalah akad perjanjian pinjam meminjam dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan utang
ü  Merupakan harta sebagai jaminan utang
ü  Menjadikan zat suatu benda sebagai jaminan utang
ü  Gadai ialah menjadikan harta benda sebagai jaminan atas utang
ü  Gadai adalah suatu barang yang dijadikan peneguhan atau penguat kepercayaan dalam utang piutang
ü  Gadai adalah menjadikan suatu benda bernilai menurut pandangan syara sebagai tanggungan utang, dengan adanya benda yang menjadi tanggungan itu seluruh utang atau sebagian utang dapat diterima.
2.2              Dasar Hukum Rahn
Sebagian landasan hukum pinjam meminjam dengan jaminan (borg) adalah firman Allah Swt sebagai berikut:
Yang termasuk dalam rukun rahn terdapat QS.Al-Muddatsir ayat 38 dan QS.Al-Baqarah ayat 283 yang berbunyi :
رَهِيْنَةٌ كَسَبَتْ بِمَا نَفْسٍ كُلُّ
Kullu nafsin bima kasabat raheenatun (QS. Al-Muddatsir ayat 38)
Artinya : Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuat
Dan QS.Baqarah ayat 283 yang berbunyi:
Wa-in kuntum ala safarin walam tajiduu kaatiban farihaanun maqbuudhatun
Fa-in amina ba’dhukum ba’dhan falyu’addil-ladzii’tumina am
Artinya : Apabila kamu dalam perjalanan dan tidak ada orang yang menuliskan utang maka hendaklah dengan rungguhan yang diterima ketika itu
Dari kedua hadis diatas dapat dipahami bahwa agama islam tidak membeda-bedakan antara orang muslim dan non muslim dalam bidang muamalah, maka seorang muslim tetap wajib membayar utang nya sekalipun kepada non muslim.
2.3              Rukun dan Syarat Gadai
Gadai atau pinjaman dengan jaminan suatu benda memiliki beberapa rukun antara lain:
1.         Akad ijab dan kabul,seperti seseorang berkata “aku gadaikan mejaku ini dengan harga Rp 10.000,00” dan yang satu lagi menjawab “aku terima gadai mejamu seharga Rp 10.000,00 “atau bisa pula dilakukan selain dengan kata-kata, seprti dengan surat isyarat atau yang lainnya
2.         aqdi itu memerlukan tiga ketentuan (urusan) pokok, yaitu:.
·           Harus terang pengertiannya
·           Harus bersesuaikan antara ijab dan qabul
·           Menggambarkan kesungguhan kemauan dari pihak-pihak yang bersangkutan.
3.         Barang yang digadaikan bisa dijual apabila pelunasan utang gadai telah tiba masanya.
4.         Adanya utang disyaratkan keadaan utang telah tetap

2.4              Pengambilan Manfaat Barang Gadai
Pada dasarnya barang gadai tidak boleh diambil manfaatnya, baik oleh pemilik barang maupun oleh penerima gadai, kecuali apabila mendapat izin dari masing-masing pihak yang bersangkutan. Sebab hak pemilik barang tidak memiliki secara sempurna yang memungkinkan ia melakukan perbuatan hukum, misalnya mewakafkan, menjual, dan sebagainya sewaktu-waktu atas barang miliknya itu; sedangkan hak penerima gadai terhadap barang gadai hanya pada keadaan atau sifat, kebendaannya yang mempunyai nilai, tetapi tidak pada guna dan pemanfaatan/ pemungutan hasilnya. Tetapi tidak berhak menggunakan atau memanfaatkan hasilnya, sebagaimana pemilik barang gadai tidak berhak menggunakan barangnya itu, tetapi sebagai pemilik apabila barang gadainya itu mengeluarkan hasil, maka hasil itu menjadi miliknya.

Berikut adalah pendapat beberapa Ulama tentang pemanfaatan barang gadai, yaitu:
1.   Pendapat Imam Syafi’i

Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Al Musayyib, bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda,
لَايَغْلُقُ الرَّهْنُ الرَّهْنَ مِنْ صَاحِبِهِ الَّذِيْ رَهَنَهُ, لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ
Artinya:
Transaksi gadai tidak menghilangkan harta gadai dari pemiliknya yang menggadaikannya. Untuknya keuntungannya dan baginya tanggungan kerugiaannya.”
 Mengenai pemanfaatan barang gadaian, Imam Syafi’i juga mengatakan dalam kitabnya, yaitu al-Umm bahwa: ”Manfaat dari barang jaminan atau gadaian adalah bagi yang menggadaikan, tidak ada sesuatupun dari barang jaminan itu bagi yang menerima barang gadai.”

2.5              Resiko Kerusakan mahrun
Bila marhun hilang dibawah penguasaan murtahun, maka murtahun tidak wajib menggantinya, kecuali bila rusak atau hilang itu karena kelalaian murtahin atau karena disia-siakan, umpamanya murtahin bermain-main dengan api , lalu terbakar gadaian itu.
Dan Marhun adalah barang yang dijadikan jaminan oleh rahn. Para ulama fiqih sepakat mensyaratkan marhun sebagaimana persyaratan barang dalam jual beli sehingga barang tersebut dapat dijual untuk memenuhi hak murtahin. (Ibnu Qudamah, Mughni al-Muhtaj 4/337)
Ulama Hanafiyah mensyaratkan marhun antara lain : (Al-Kasani, Al-Badai’ Ash-Shana’i fi Tartib Asy-Syara’i, juz 6, hal. 135 – 140) :
1.                  Dapat diperjual belikan
2.                  Bermanfaat
3.                  Jelas
4.                  Milik rahin
5.                  Bisa diserahkan
6.                  Tidak bersatu dengan harta lain
7.                  Dipegang (dikuasai) oleh rahin
8.             Harta yang tetap atau dapat dipindahkan
2.6              Penyelesaian Gadai
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang piutang atas suatu barang yang bergerak atau yang tidak bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh seorang lain untuk di manfaatkan barang tersebut dan akan di ambil kembali apabila si yang mengadaikan mengiginkan barangnya kembali bisa di sebut sudah mempunyai uang. Dan gadai tersebut berbeda dengan sewa menyewa karena pengertian sewa menyewa sendiri mempunyai apabila seorang yang menyewakan barangnya kepada si penyewa untuk di manfaatkan dan akan dikembalikan apabila sudah memenuhi jatuh temponya.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum pengadaian adalah boleh, baik pada waktu tidak bepergian dan waktu bepergian, baik ada penulisan atau tidak ada, sebagaimana pada zaman Rosulullah SAW beliau pernah mengadaikan baju besinya sebagai kepada orang yahudi di Madinah untuk bersedekahkepada fakir miskin, orang miskin dalam dalil as-sunnah adalah hadis Aisyah Ra, bahwasanya ia berkata:
اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيد
“ Bahwasanya Rosulullah saw pernah membeli makanan dari seorang Yahudi yang akan dibayar pada waktu tertentu di kemudian hari dan beliau menggadaikannya dengan baju besinya.” (HR Bukhari, no 1926).
Hukum menggunakan barang gadaian ada 2 yang pertama adalah jika yang menggunakan barang gadaian adalah orang yang menerima gadai, jika penerima gadai (murtahin) menggunakan barang gadaian tersebut tanpa imbalan standar, maka hal itu diharamkan karena termasuk dalam kategori riba. Selanjutnya jika murtahin memanfaatkan barang gadai tadi dengan imbalan yang standar, maka para ulama berbeda pendapat mayoritas ulama tidak membolehkannya, sedang hanabilah membolehkannya, karena yang demikian itu masuk dalam kategori akad sewa, dan bukan termasuk memanfaatkan barang gadaian. Jika barang dagang tersebut membutukan biaya perawatan, maka biayanya ditanggung oleh ar rahin (pemilik gadai tersebut). Dan yang kedua jika yang menggunakan barang gadaian itu adalah pemiliknya (ar rahin). Mayoritas ulama membolehkan pemilik barang gadaian,jika hal itu tidak mengurangi harga barang tersebut, seperti menempati rumahnya sendiri yang digadaikan , atau menaiki kudanya yang digadaikan . Tetapi menurut mayoritas ulama pemilik tersebut harus meminta ijin kepada murtahin (pemegang gadai). Adapun ulama Syafi’yah membolehkannya secara mutlak, walaupun tanpa ijin murtahin (pemegang gadai). Dan disisi lain rosulullah bersabda dibawah ini:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ، إِذَا كَانَ مَرْهُونًا، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ، إِذَا كَانَ مَرْهُونًا، وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ»(رَوَاهُ الْبُخَارِى)
Artinya: “Dari Abu Hurairah RA berkata, Rasul SAW bersabda: binatang yang digadaikan boleh ditunggangi dengan diberikan biaya jika ia digadaikan dan susu binatang boleh diminum dengan diberikan biaya jika digadaikan. Orang yang mengendarai binatang itu dan meminum susunya diharuskan membayarkan biayanya” (HR. Bukhari).
Dari pengertian hadist di atas dapat saya simpulkan bahwa penerima gadai apabila barang yang digadaikan dimanfaatkan oleh si gadai (ar-rahin) maka si gadai yang memanfaatkan barang tersebut harus membayar biaya apa yang sudah di lakukan olehnya sesuai dengan perbuatannya.
Ada suatu cerita bahwa di suatu daerah terdapat persaudaraan yang semakin erat dengan silaturrahminya dan pada suatu ketika bahwa si A bersilaturrahmi kepada si B untuk membicarakan rencana bahwa si A mengadaikan seekor 5 kambing kepada si B, dan si B menyetujuinya kedua bersepakat (ijab-qobul), si A berkata bahwa apabila saya sudah mempunyai uang maka kambing tersebut akan saya tebus dan uang yang saya kasihkan kepada si B itu adalah tanda bahwa saya mengucapkan terimakasih atas pemeliharaan kambing si A akan tetapi ada pengecualian apabila hewan kambing tersebut dimanfaatkan untuk mengambil susu kambing maka si B harus membayar biaya susu tersebut. Suatu ketika si B melanggar perjanjian yang sudah disepakati dan memanfaatkan kambing tersebut dengan mengambil susu sehat yang terdapat di kambing tersebut dengan syarat bahwa apabila si B tidak bertanggung jawab atas amanah untuk menjaganya maka si B harus membayar biaya ganti rugi dengan apa yang dilakukan si B. Maka dari itu saya sedikit menjelaskan pemahaman apa yang sudah saya tangkap dari sabda Rosulullah Saw di atas.
2.7              Riba dan Gadai
Perjanjian dalam gadai pada dasarnya adalah perjanjian utang-piutang, hanya saja dalam gadai ada jaminannya, riba akan terjadi dalam gadai apabila dalam akad gadai ditentukan bahwa rahn harus memberikan tambahan kepada murtahin ketika membayar utangnya atau ketika akad gadai ditentukan syarat-syarat kemudiaan syarat tersebut dilaksanakan.
Bila rahin tidak mampu membayar utangnya hingga waktu yang telah ditentukan, kemudian murtahin menjual marhun dengan tidak memberikan kelebihan harga marhun kepada rahin, maka dalam transaksi gadai yang seperti ini juga terdapat riba







































Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Wakaf

Sehat