Makalah Tentang Gadai
GADAI
Di susun oleh : Elly Misnawati
: Juwita Mandasari
Dosen Pengampu : Zayudi Anwar M.H.I
Mata Kuliah : Fiqih Mua’malah
SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM (STEI)
Al-FURQON
PRABUMULIH
TAHUN
AJARAN 2017-2018
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar……………………………………………………………………...1
DAFTAR
ISI………………………………………………………………………...2
BAB
I PENDAHULUAN…………………………………………………………...3
1.1 Latar Belakang………………………………………………………….......4
1.2 Rumusan Masalah………………………………………………………......5
1.3 Tujuan…………………………………………………………………..…..6
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………...………..7
2.1 Pengertian Gadai……………………………………………………...…….8
2.2 Dasar Hukum Gadai ( Rahn)……...………………………………….……..9
2.3 Rukun dan Syarat Gadai……………………………………….………….11
2.4 Pengambilan Manfaat dari Barang Gadai………………………………....12
2.5 Resiko Kerusakan
Marhun……….……………..…………………….……13
2.6 Penyelesaian
Gadai…………………………………………………………
2.7 Riba dan
Gadai…………………………………………………………….
BAB III
PENUTUP.....................................................................................................14
3.1 Kesimpulan……………………………………………………………........15
3.2 Saran………………………………………………………………………..15
DaftarPustaka……………………………………………………………………........16
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kami penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya sehingga kami dapat
menyelesaikan penyusunan makalah tentang “GADAI”. Penulisan
makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Fiqih Mua’malah di Sekolah Tinggi
Ekonomi Islam Al-Furqon Prabumulih..
Dalam Penulisan
makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan
maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu, kritik dan
saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan
makalah ini.
Dalam penulisan
makalah ini kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada
Dosen kami yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada kami, sehingga kami
dapat menyelesaikan tugas ini.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar belakang
Dalam aspek kehidupan ada bermacam-macam cara untuk mencari uang yang
salah satunya dengan cara penggadaian / rahn. Para ulama berpendapat bahwa
gadai boleh dilakukan dan tidak termasuk riba apabila memenuhi syarat dan
rukunnya. Akan tetapi dalam gadai banyak sekali orang yang telah melalaikan
masalah dalam kehidupan untuk meminjam uang, sehingga orang yang telah
melalaikan pinjaman uang tidak mengetahui hukum dasar gadai tersebut. Antara
lain Syari’at Muamalah seseorang tidak akan selamanya mampu melaksanakan
syari’at tersebut dengan secara tunai dan lancar dalam penggadaian sehimgga
syari’at yang telah ditentukan dalam hukum gadai.
Di kehidupan secara baik maupun klasik dan modern penggadaian tidak
terlepas dari masalah perekonomian. Maka dari itu gadai secara umum berupa
pinjaman sejumlah uang dengan memberikan jaminan berupa perhiasan ( emas dan
perak), barang elektronik (tv, kulkas dan radio), kendaraan (mobil dan motor)
bisa juga barang lainnya yang dianggap bernilai. Adapun pengertian gadai,
hukum, syarat dan lain-lainnya yang akan dibahas dalam bab ll atau pembahasan.
1.2. Rumusan Masalah
Dari uraian diatas
dapat dirumuskan masalah mengenai :
1.
Apa Pengertian Gadai
/ Rahn
2.
Bagaimana Dasar
Hukum Gadai / Rahn
3.
Apa Rukun dan Syarat
Gadai
4.
Bagaimana
Pengambilan Manfaat Gadai
5.
Apa Risiko Kerusakan
Marhun
6.
Bagaimana
Penyelesaian Gadai
7.
Apa Perbedaan Gadai
dan Riba
1.3. Tujuan
1.
Untuk Mengetahui Permasalahan
dalam Penggadaian
2.
Untuk Mengetahui Dasar Hukum Gadai
3.
Untuk Mengetahui Rukun dan
Syarat Gadai
4.
Untuk Mengetahui Pengambilan
Manfaat Gadai
5.
Untuk Mengetahui Risiko
Kerusakan Marhun
6.
Untuk Mengetahui Penyelesaian
Gadai
7.
Untuk Mengetahui Riba dan
Gadai
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Gadai / Rahn
Menurut
bahasa, gadai (الرهن)
(al-rahn)
bearti al-tsubut dan al-habs yaitu penetapan dan penahanan. Ada pula yang
menjelaskan bahwa rahn (الرهن) adalah terkurung atau
terjerat.
Menurut
istilah Syara yang dimaksud dengan rahn ialah :
ü Akad
yang objeknya menahan harga terhadap sesuatu hak yang mungkin diperoleh bayaran
dengan sempurna darinya
ü Menjadikan
sesuatu benda berharga dalam pandangan syara sebagai jaminan atas utang selama
ada dua kemungkinan, untuk mengembalikan uang itu atau mengambil sebagian benda
itu
ü Gadai
adalah akad perjanjian pinjam meminjam dengan menyerahkan barang sebagai
tanggungan utang
ü Merupakan
harta sebagai jaminan utang
ü Menjadikan
zat suatu benda sebagai jaminan utang
ü Gadai
ialah menjadikan harta benda sebagai jaminan atas utang
ü Gadai
adalah suatu barang yang dijadikan peneguhan atau penguat kepercayaan dalam
utang piutang
ü Gadai
adalah menjadikan suatu benda bernilai menurut pandangan syara sebagai
tanggungan utang, dengan adanya benda yang menjadi tanggungan itu seluruh utang
atau sebagian utang dapat diterima.
2.2
Dasar Hukum Rahn
Sebagian landasan hukum pinjam
meminjam dengan jaminan (borg) adalah firman Allah Swt sebagai berikut:
Yang termasuk dalam rukun rahn
terdapat QS.Al-Muddatsir ayat 38 dan QS.Al-Baqarah ayat 283 yang berbunyi :
رَهِيْنَةٌ كَسَبَتْ بِمَا نَفْسٍ
كُلُّ
Kullu
nafsin bima kasabat raheenatun (QS. Al-Muddatsir ayat 38)
Artinya
: Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuat
Dan
QS.Baqarah ayat 283 yang berbunyi:
Wa-in
kuntum ala safarin walam tajiduu kaatiban farihaanun maqbuudhatun
Fa-in
amina ba’dhukum ba’dhan falyu’addil-ladzii’tumina am
Artinya
: Apabila kamu dalam perjalanan dan tidak ada orang yang menuliskan utang maka
hendaklah dengan rungguhan yang diterima ketika itu
Dari kedua hadis diatas dapat
dipahami bahwa agama islam tidak membeda-bedakan antara orang muslim dan non
muslim dalam bidang muamalah, maka seorang muslim tetap wajib membayar utang
nya sekalipun kepada non muslim.
2.3
Rukun dan Syarat Gadai
Gadai
atau pinjaman dengan jaminan suatu benda memiliki beberapa rukun antara lain:
1.
Akad ijab dan kabul,seperti
seseorang berkata “aku gadaikan mejaku ini dengan harga Rp 10.000,00” dan yang
satu lagi menjawab “aku terima gadai mejamu seharga Rp 10.000,00 “atau bisa
pula dilakukan selain dengan kata-kata, seprti dengan surat isyarat atau yang
lainnya
2.
aqdi itu memerlukan tiga ketentuan (urusan) pokok, yaitu:.
·
Harus
terang pengertiannya
·
Harus
bersesuaikan antara ijab dan qabul
·
Menggambarkan
kesungguhan kemauan dari pihak-pihak yang bersangkutan.
3.
Barang
yang digadaikan bisa dijual apabila pelunasan utang gadai telah tiba masanya.
4.
Adanya
utang disyaratkan keadaan utang telah tetap
2.4
Pengambilan Manfaat Barang
Gadai
Pada
dasarnya barang gadai tidak boleh diambil manfaatnya, baik oleh pemilik barang
maupun oleh penerima gadai, kecuali apabila mendapat izin dari masing-masing
pihak yang bersangkutan. Sebab hak pemilik barang tidak memiliki secara
sempurna yang memungkinkan ia melakukan perbuatan hukum, misalnya mewakafkan,
menjual, dan sebagainya sewaktu-waktu atas barang miliknya itu; sedangkan hak
penerima gadai terhadap barang gadai hanya pada keadaan atau sifat,
kebendaannya yang mempunyai nilai, tetapi tidak pada guna dan pemanfaatan/
pemungutan hasilnya. Tetapi tidak berhak menggunakan atau memanfaatkan
hasilnya, sebagaimana pemilik barang gadai tidak berhak menggunakan barangnya
itu, tetapi sebagai pemilik apabila barang gadainya itu mengeluarkan hasil,
maka hasil itu menjadi miliknya.
Berikut adalah pendapat beberapa
Ulama tentang pemanfaatan barang gadai, yaitu:
1.
Pendapat Imam Syafi’i
Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Al
Musayyib, bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda,
لَايَغْلُقُ الرَّهْنُ الرَّهْنَ مِنْ
صَاحِبِهِ الَّذِيْ رَهَنَهُ, لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ
Artinya:
“Transaksi gadai tidak menghilangkan harta gadai dari pemiliknya
yang menggadaikannya. Untuknya keuntungannya dan baginya tanggungan
kerugiaannya.”
Mengenai pemanfaatan barang gadaian,
Imam Syafi’i juga mengatakan dalam kitabnya, yaitu al-Umm bahwa: ”Manfaat dari barang jaminan
atau gadaian adalah bagi yang menggadaikan, tidak ada sesuatupun dari barang
jaminan itu bagi yang menerima barang gadai.”
2.5
Resiko Kerusakan mahrun
Bila marhun hilang dibawah
penguasaan murtahun, maka murtahun tidak wajib menggantinya, kecuali bila rusak
atau hilang itu karena kelalaian murtahin atau karena disia-siakan, umpamanya
murtahin bermain-main dengan api , lalu terbakar gadaian itu.
Dan Marhun adalah
barang yang dijadikan jaminan oleh rahn. Para
ulama fiqih sepakat mensyaratkan marhun sebagaimana
persyaratan barang dalam jual beli sehingga barang tersebut dapat dijual untuk
memenuhi hak murtahin. (Ibnu Qudamah, Mughni al-Muhtaj 4/337)
Ulama Hanafiyah mensyaratkan marhun antara
lain : (Al-Kasani, Al-Badai’ Ash-Shana’i fi Tartib Asy-Syara’i, juz 6,
hal. 135 – 140) :
1.
Dapat diperjual belikan
2.
Bermanfaat
3.
Jelas
4.
Milik rahin
5.
Bisa diserahkan
6.
Tidak bersatu dengan harta lain
7.
Dipegang (dikuasai) oleh rahin
8.
Harta yang tetap atau dapat
dipindahkan
2.6
Penyelesaian Gadai
Gadai adalah
suatu hak yang diperoleh seorang piutang atas suatu barang yang bergerak atau
yang tidak bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh
seorang lain untuk di manfaatkan barang tersebut dan akan di ambil kembali
apabila si yang mengadaikan mengiginkan barangnya kembali bisa di sebut sudah
mempunyai uang. Dan gadai tersebut berbeda dengan sewa menyewa karena
pengertian sewa menyewa sendiri mempunyai apabila seorang yang menyewakan
barangnya kepada si penyewa untuk di manfaatkan dan akan dikembalikan apabila
sudah memenuhi jatuh temponya.
Mayoritas
ulama berpendapat bahwa hukum pengadaian adalah boleh, baik pada waktu tidak
bepergian dan waktu bepergian, baik ada penulisan atau tidak ada, sebagaimana
pada zaman Rosulullah SAW beliau pernah mengadaikan baju besinya sebagai kepada
orang yahudi di Madinah untuk bersedekahkepada fakir miskin, orang miskin dalam
dalil as-sunnah adalah hadis Aisyah Ra, bahwasanya ia berkata:
اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا
مِنْ حَدِيد
“ Bahwasanya
Rosulullah saw pernah membeli makanan dari seorang Yahudi yang akan dibayar
pada waktu tertentu di kemudian hari dan beliau menggadaikannya dengan baju
besinya.” (HR Bukhari, no 1926).
Hukum
menggunakan barang gadaian ada 2 yang pertama adalah jika yang menggunakan
barang gadaian adalah orang yang menerima gadai, jika penerima gadai (murtahin)
menggunakan barang gadaian tersebut tanpa imbalan standar, maka hal itu
diharamkan karena termasuk dalam kategori riba. Selanjutnya jika murtahin
memanfaatkan barang gadai tadi dengan imbalan yang standar, maka para ulama
berbeda pendapat mayoritas ulama tidak membolehkannya, sedang hanabilah
membolehkannya, karena yang demikian itu masuk dalam kategori akad sewa, dan
bukan termasuk memanfaatkan barang gadaian. Jika barang dagang tersebut
membutukan biaya perawatan, maka biayanya ditanggung oleh ar rahin (pemilik
gadai tersebut). Dan yang kedua jika yang menggunakan barang gadaian itu adalah
pemiliknya (ar rahin). Mayoritas ulama membolehkan pemilik barang gadaian,jika
hal itu tidak mengurangi harga barang tersebut, seperti menempati rumahnya
sendiri yang digadaikan , atau menaiki kudanya yang digadaikan . Tetapi menurut
mayoritas ulama pemilik tersebut harus meminta ijin kepada murtahin (pemegang
gadai). Adapun ulama Syafi’yah membolehkannya secara mutlak, walaupun tanpa
ijin murtahin (pemegang gadai). Dan disisi lain rosulullah bersabda dibawah
ini:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ،
إِذَا كَانَ مَرْهُونًا، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ، إِذَا كَانَ
مَرْهُونًا، وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ»(رَوَاهُ
الْبُخَارِى)
Artinya:
“Dari Abu Hurairah RA berkata, Rasul SAW bersabda: binatang yang digadaikan
boleh ditunggangi dengan diberikan biaya jika ia digadaikan dan susu binatang
boleh diminum dengan diberikan biaya jika digadaikan. Orang yang mengendarai
binatang itu dan meminum susunya diharuskan membayarkan biayanya” (HR.
Bukhari).
Dari
pengertian hadist di atas dapat saya simpulkan bahwa penerima gadai apabila
barang yang digadaikan dimanfaatkan oleh si gadai (ar-rahin) maka si gadai yang
memanfaatkan barang tersebut harus membayar biaya apa yang sudah di lakukan olehnya
sesuai dengan perbuatannya.
Ada suatu
cerita bahwa di suatu daerah terdapat persaudaraan yang semakin erat dengan
silaturrahminya dan pada suatu ketika bahwa si A bersilaturrahmi kepada si B
untuk membicarakan rencana bahwa si A mengadaikan seekor 5 kambing kepada si B,
dan si B menyetujuinya kedua bersepakat (ijab-qobul), si A berkata bahwa
apabila saya sudah mempunyai uang maka kambing tersebut akan saya tebus dan
uang yang saya kasihkan kepada si B itu adalah tanda bahwa saya mengucapkan
terimakasih atas pemeliharaan kambing si A akan tetapi ada pengecualian apabila
hewan kambing tersebut dimanfaatkan untuk mengambil susu kambing maka si B
harus membayar biaya susu tersebut. Suatu ketika si B melanggar perjanjian yang
sudah disepakati dan memanfaatkan kambing tersebut dengan mengambil susu sehat
yang terdapat di kambing tersebut dengan syarat bahwa apabila si B tidak
bertanggung jawab atas amanah untuk menjaganya maka si B harus membayar biaya
ganti rugi dengan apa yang dilakukan si B. Maka dari itu saya sedikit
menjelaskan pemahaman apa yang sudah saya tangkap dari sabda Rosulullah Saw di
atas.
2.7
Riba dan Gadai
Perjanjian dalam gadai pada dasarnya
adalah perjanjian utang-piutang, hanya saja dalam gadai ada jaminannya, riba
akan terjadi dalam gadai apabila dalam akad gadai ditentukan bahwa rahn harus
memberikan tambahan kepada murtahin ketika membayar utangnya atau ketika akad
gadai ditentukan syarat-syarat kemudiaan syarat tersebut dilaksanakan.
Bila rahin tidak
mampu membayar utangnya hingga waktu yang telah ditentukan, kemudian murtahin menjual marhun dengan tidak memberikan
kelebihan harga marhun kepada rahin, maka dalam transaksi gadai
yang seperti ini juga terdapat riba
Komentar
Posting Komentar