Makalah Wakaf
KATA PENGANTAR
Puji
Syukur kami ucapkan kehadirat Allah Swt. berkat rahmat dan ridho- Nya
kami dapat menyelesaikan tugas makalah Fiqih. Makalah berjudul Wakaf ini diajukan untuk memenuhi tugas mata Pelajaran
Pendidikan Agama Islam
Kami
menyadari pada saat penulisan makalah ini tidak terlepas dari bimbingan dan bantuan
dari segala pihak. Kami ucapkan terima kasih kepada pihak yang ikut serta membantu/berpartisipasi
dalam pembuatan makalah ini.
Kami
menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan dan kesalahan. untuk itu diharapkan
kritikan dan saran yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Demikian kiranya semoga makalah yang
telah dibuat ini dapat memberikan manfaat bagi pengembangan dan peningkatan ilmu pengetahuan.
Prabumulih,
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.........................................................................................................
KATA PENGANTAR...................................................................................................... ii
DAFTAR ISI...................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.............................................................................................................. 1
B. Rumusan masalah.......................................................................................................... 1
C. Tujuan Pembelajaran..................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Wakaf.......................................................................................................... 2
B. Hukum dan Rukun Wakaf............................................................................................ 3
C. Syarat-syarat Bagi Pewakaf.......................................................................................... 4
D. Kekuasaan Atas Wakaf................................................................................................. 5
E. Mengganti Harta Wakaf................................................................................................ 5
F. Hikmah dan Manfaat dari Wakaf................................................................................. 6
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan .................................................................................................................. 9
B.
Saran………………………………………………………………………………..... 9
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Wakaf ialah mengalihkan hak milik pribadi menjadi milik
suatu badan atau organisasi yang
memberikan manfaat bagi masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan kebaikan dan ridha Allah SWT.
Wakaf hukumnya sunnah dan harta yang di wakafkan terlepas dari pemiliknya untuk selamanya, lalu
menjadi milik Allah SWT semata-mata. Dan
wakaf memiliki empat rukun yaitu, orang yang mewakafkan, Ikrar serah terima wakaf, barang yang diwakafkan dan
pihak yang menerima wakaf.
Wakaf memliki syarat-syarat bagi pewakaf, salah satunya yaitu pewakaf boleh menentukan apa saja syarat yang ia
inginkan dalam wakafnya
Kekuasaan atas wakaf dibagi dua: yang bersifat umum dan yang bersifat khusus. Yang bersifat umum yaitu
kekuasaan atas wakaf yang ada ditangan
Waliul Amr, sedangkan yang khas yaitu
kekuasaan yang diberikan kepada orang
yang diserahi wakaf ketika dilakukan, atau orang yang diangkat oleh hakim syar’i
untuk itu.
Wakaf juga mempuyai hikmah dan manfaat, dan apakah boleh mengganti barang wakaf?. Untuk itulah materi ini sangat penting
untuk dipelajari, karena sangat disayangkan jika umat Islam tidak tahu apa itu wakaf tersebut dan isi
pembagian yang ada didalamnya. Hal inilah yang membuat penulis berkeinginan membahas wakaf.
B.
RUMUSAN MASLAH
1. Apa yang dimaksud
dengan wakaf ?
2. Apa hukum dan rukun
wakaf ?
3. Bagaimana
syarat-syarat bagi pewakaf ?
4. Bagaimana kekuasaan
atas wakaf ?
5. Apakah boleh
mengganti barang wakaf?
6. Apa hikmah dan
manfaat dari wakaf ?
C. TUJUAN PEMBELAJARAN
1. Untuk mengetahui
yang dimaksud dengan wakaf .
2. Untuk mengetahui
hukum dan rukun wakaf.
3. Untuk mengetahui
syarat-syarat bagi pewakaf..
4. Untuk mengetahui
kekuasaan atas wakaf.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Wakaf
Wakaf (bahasa Arab: وقف,
[ˈwɑqf]; plural bahasa Arab: أوقاف, awqāf; bahasa Turki: vakıf, bahasa Urdu: وقف) adalah perbuatan
yang dilakukan wakif (pihak yang
melakukan wakaf) untuk menyerahkan sebagian atau keseluruhan harta benda yang dimilikinya untuk kepentingan
ibadah dan kesejahteraan masyarakat
untuk selama-lamanya.
Wakaf menurut bahasa,, waqafa
berarti menahan atau mencegah,
misalnya “ saya menahan diri dari berjalan”.
Dalam peristilahan syara’, wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan
jalan menahan (pemilikan) asal, lalu
menjadikan manfaatnya berlaku umum. yang dimaksud dengan menahan (pemilikan) asal ialah menahan barang yang diwakafkan
itu agar tidak diwariskan, digunakan
dalam bentuk dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dipinjamkan, dan sejenisnya. Sedangkan cara pemanfaatannya
adalah dengan menggunakannya sesuai
dengan kehendak pemberi wakaf tanpa imbalan.
Ada beberapa pendapat para ulama
mengenai wakaf diantarnya yaitu:
1. Mazhab Maliki, berpendapat bahwa, wakaf tidak
terwujud kecuali bila orang yang
mewakafkan bermaksud mewakafkan barangnya untuk
selama—selamanya dan terus menerus. itu pula sebabnya, maka wakaf disebut shadaqah jariyah
2. Sebagian ulama Imamiyah mengatakan:
pembatasan seperti itu menyebabkan
wakaf tersebut batal, tapi hab-snya 190
sah, sepanjang orang yang
melakukannya memaksudkan hal itu sebagai hasab. Sedangkan bila dia memaksudkannya
sebagai wakaf, maka batallah wakaf dan hasabnya sekaligus.
Hal itu telah membuat Syekh
Abu Zahra salah paham dan
mengalami kesulitan untuk membedakan wakaf dari hasab yang berlaku dikalangan Imamiyah. itu sebabnya
beliau menisbatkan pendapat kepada
Imamiyah bahwa dikalangan Imamiyah wakaf boleh dilakukan untuk selamanya dan untuk waktu terbatas. ini jelas tidak
benar, sebab dikalangan Imamiyah wakaf
itu berlaku untuk selamanya.[1][1]
Dari beberapa pendapat para ulama dapat disimpulkan bahwa pengertian wakaf ialah mengalihkan hak
milik pribadi menjadi milik suatu badan atau
organisasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan kebaikan dan ridha Allah SWT.
Wakaf juga dapat diartikan pemindahan kepemilikan suatu
barang yang dapat bertahan lama
untuk diambil manfaatnya bagi masyarakat dengan tujuan ibadah dan mencari ridha Allah SWT.
B. Hukum dan Rukun Wakaf
Wakaf hukumnya sunah dan harta yang diwakafkan terlepas dari pemiliknya untuk selamanya, lalu
menjadi milik Allah SWT semata-mata, tidak
boleh dijual atau dihibahkan untuk perseorangan dan sebagainya. Pahalanya akan terus mengalir kepada orang yang
mewakafkan , karena termasuk shadaqah
jariyah.
Bagi orang yang telah menyerahkan hak miliknya untuk wakaf, hilangkan hak milik perorangan, dan Allah
SWT. menggantinya dengan pahala meskipun
orang yang meberikan wakaf (wakif)
telah meninggal dunia,
selama harta yang diwakafkan masih digunakan manfaatnya.
Rukun-rukun wakaf diantaranya yaitu :
1.
Orang yang mewakafkan (Wakif)
Para ulama mazhab sepakat bahwa syarat bagi sahnya melakukan wakaf yaitu sehat
akalnya. Selain itu juga sudah baligh.
2.
Pihak yang menerima wakaf (Maukuf
lahu)
Orang yang menerima wakaf ialah orang yang berhak memelihara barang yang diwakafkan dan
memanfaatkannya. Orang-orang yang
menerima wakaf diantarnya :
1.
Hendaknya orang yang diwakafi tersebut ada
ketika wakaf terjadi.
2. Hendaknya
orang yang
menerima wakaf itu mempunyai
kelayakan untuk memiliki.
3.
Hendaknya tidak merupakan maksiat kepada Allah SWT.
3.
Barang yang diwakafkan (maukuf)
Barang yang diwakafkan itu harus konkrit.
artinya dapat dilihat wujudnya dan dapat diperhitungkan
jumlah dan sifatnya. maka tidak sah
mewakafkan barang yang tidak tampak. Misalnya mewakafkan masjid yang belum dibangun.
Barang
yang diwakafkan juga harus bisa bertahan lama.
Misalnya bangunan, tanah, kitab, Al-Qur’an, alat-alat kantor atu rumah tangga seprti : tikar, bangku,
meja dan lain-lain. Dan barang yang tidak bisa diwakafkan dan tidak bias bertahan
lama seperti: beras, minuman dan
sebagainya.barang-barang yang diwakafkan juga bukan barang yang terlarang. sebab wakaf hanya pada
hal-hal yang baik dan bermanfaat bagi
masyarakat banyak.
4.
Ikrar serah terima wakaf (lafal/sighat wakaf)
1.
Redaksi waqaftu dalam konteks ini kalimatnya “ saya mewakafkan”, seluruh ulama mazhab sepakat bahwa wakaf terjadi dengan menggunakan redaksi
waqaftu tersebut.
2.
Sikap. menurut Hanafi, Maliki dan
Hambali mengatakan :
wakaf terjadi cukup dengan perbuatan, dan barang yang dimaksud berubah menjadi wakaf. tanpa kita harus melafalkan waqaftu, habistu (menahan dari dari milik saya).
3.
Qabul, dalam
wakaf. pendapat kalangan syafi’i yang lebih kuat, yaitu menetapkan bahwa wakaf untuk orang-orang tertentu diisyaratkannya ada qabul.
C. Syarat-Syarat bagi Pewakaf
Syarat-syarat bagi pewakaf diantara
lain yaitu :
1.
Orang yang mewakafkan mempunyai hak untuk melakukan perbuatan tersebut.
2.
Atas kehendak sendiri dan tidak ada unsur paksaan.
3.
Pihak yang menerima wakaf jelas
adanya.
4.
Barang yang diwakafkan untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi.
5.
Barang yang diwakafkan berwujud nyata pada saat diserahkan.
6.
Barang yang diwakafkan dapat bertahan lama.
7.
Berlaku untuk selamanya.
8.
Orang yang mewakafkan tidak boleh menarik kembali wakafnya.
9.
Ikrarnya jelas. lebih afdhal jika dibuktikan secara tertulis misalnya, akte notaris, surat
wakaf dari Kantor Urusan Agama.
D. Kekuasaan atas Wakaf
Kekuasaan atas wakaf ialah kekuasaan yang terbatas dalam memelihara, menjaga, mengelola dan
memanfaatkan hasil dari barang yang diwakafkan
sesuai dengan yang dimaksudnya. Kekuasaan atas wakaf dibagi menjadi dua
: yang bersifat umum dan yang bersifat khusus.
Yang bersifat umum yaitu kekuasaan atas wakaf yang ada ditangan Waliul Amr, sedangkan yang khas yaitu kekuasaan yang diberikan kepada orang yang diserahi
wakaf ketika dilakukan, atau orang yang
diangkat oleh hakim syar’i untuk itu.
Para ulama mazhab sepakat bahwa wali wakaf adalah harus orang yang berakal sehat.baligh, pandai
menggunakan harta, dan bisa dipercaya. bahkan
Syafi’i dan banyak ulama mazhab imamiyah mensyaratkan ia harus adil. sebetulnya cukup dengan sifat
amanat dan bisa dipercaya. di tambah dengan
kemampuan mengelola wakaf secara sempurna.
Mereka juga sepakat bahwa, wali wakaf itu adalah orang yang
dapat dipercaya yang tidak dikenakan jaminan atas barang itu kecuali bila sengaja merusaknya atau lalai menjaganya.
Kecuali Imam Maliki,
Para ulama mazhab sepakat bahwa, pewakaf
berhak menjadikan kekuasaan atas wakaf ketika melangsungkan pewakafan, berada di tangannya sendiri, atau mensyaratkan orang lain bersama dirinya sepanjang dia masih hidup, atau
untuk waktu tertentu, dan dia pun berhak untuk
menyerahkan penanganan wakaf tersebut terhadap orang lain.
Selanjutnya, Para
ulama mazhab berbeda pendapat bahwa apabila
pewakaf tidak menentukan siapa orang yang menjadi wali
wakaf: tidak orang lain, dan
tidak pula dirinya sendiri
Hambali dan Maliki mengatakan: kekuasaan atas barang
wakaf berada ditangan orang-orang yang diserahi wakaf,
mana kala orang-orang itu diketahui secara
pasti. tetapi bila tidak, kekuasaan atas barang wakaf berada ditangan
hakim.
E.
Mengganti Barang Wakaf
Prinsip-prinsip diatas adalah pemilikan terhadap manfaat
suatu barang. Barang asalnya
tetap, tidak boleh
diberikan, dijual atau dibagikan. maka barang
yang diwakafkan tidak boleh diganti. namun persoalannya akan lain jika misalnya barang wakaf itu tadi sudah tidak
bisa dimanfaatkan, kecuali dengan
memperhitungkan harga atau nilai jual setelah barang tersebut dijual. artinya hasil jualnya dibelikan gantinya. dalam keadaan seperti
ini mengganti barang
wakaf diperbolehkan.
Adapun sebab-sebab penggantian barang wakaf antara lain sebagaimana dibawah ini :
1. Penggantian karena rusak, sehingga manfaatnya berkuarang atau mungkin hilang. Misalnya, wakaf sound
system yang sudah rusak karena sudah
lama dipakai. lalu diganti dengan yang lebih
baik.
Contoh lain misalnya mengganti (membangun) masjid yang rusak. meskipun bangunan masjid itu adalah wakaf,
maka karena manfaatnya semakin hilang, maka
dibolehkan untuk menggantikannya agar dapat
mencapai maksud yang sebenarnya.
2. Penggantian karena kepentingan yang lebih besar. Misalnya mengganti masjid dengan yang
lebih banyak lagi bagi kepentingan
penduduk setempat. ini diperbolehkan oleh Iman
Ahmad, yang berdalih bahwa Umar bin Khattab memindahkan masjid
kufah ketempat yang lain yang lebih
layak. sementara masjid lama tanahnya dijadikan pasar buah- buahan.
Hal ini merupakan kias dari ucapan iman ahmad tentang pemidahan masjid. bahkan
diperbolehkan menggantikan bangunan masjid
dengan bukan masjid karena alasan kemslahatan atau manfaat. akan tetapi Imam Syafi’i melarang
menggantikan masjid, hadiah dan tanah wakaf
dengan yang lain.
F.
Hikmah dan Manfaat dari Wakaf
Banyak sekali hikmah dan manfaat
dari wakaf, antara lain sebagai berikut:
1. Mendidik manusia
untuk bershadaqah dan selalu mengutamakan
kepentingan umum diatas kepentingan pribadi.
2. Membantu,
mempercepat perkembangan agama islam, baik sarana,
prasarana umum berbagai perlengkapan yang diperlukan dalam pengembangan agama.
3. Membantu masyarakat
dalam membantu memenuhi kebutuhan hidupnya
atau memecahkan permasalahan yang timbul
4. Dapat membantu dan mencerdaskan
masyarakat, misalnya wakaf buku,
Al-Qur’an dan lain-lain.
5. Menghimpun kekuatan
dalam masyarakat, baik lahir maupun batin, baik
materiil maupun spiritual.
Keistimewaan Wakaf
Hukum wakaf seperti amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya, orang yang berwakaf bukan hanya berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterimanya akan terus mengalir selama harta atau barang yang diwakafkan tersebut masih digunakan dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah. Ditegaskan dalam hadits:
اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم(
Artinya: “Apabila anak Adam
meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu
sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atu anak shaleh
yang mendoakannya.” (HR Muslim)
Di antara keistimewaan wakaf
dibandingkan dengan sedekah dan hibah antara lain :
1. Terus-menerusnya pahala yang akan mengalir. Ini adalah tujuan wakaf dilihat dari sisi wakif (yang mewakafkan).
2. Terus-menerusnya manfaat dalam berbagai jenis kebaikan dan tidak terputus dengan sebab berpindahnya kepemilikan. Ini adalah tujuan wakaf dilihat dari kemanfaatannya bagi kaum muslimin.
Dasar
Hukum Wakaf
Disyariatkannya wakaf di antaranya ditunjukkan oleh dalil-dalil sebagai berikut.
1. Dalil dari al-Qur’an
Disyariatkannya wakaf di antaranya ditunjukkan oleh dalil-dalil sebagai berikut.
1. Dalil dari al-Qur’an
Allah berfirman: Kalian sekali-kali tidak akan menggapai kebaikan kecuali kalian mau menginfaqkan harta-benda yang kalian cintai. (Q.S. Ali Imran: 92).
Aspek pendalilannya adalah: Kebaikan akan tergapai dengan wakaf. Hal ini berdasarkan riwayat bahwa Abu Thalhah, ketika beliau mendengar ayat tersebut, beliau bergegas untuk mewakafkan sebagian harta yang ia cintai, yaitu Beirha, sebuah kebun yang terkenal. Maka, ayat tersebut menjadi dalil atas disyariatkannya wakaf.
2. Dalil dari al-Hadits
Asy-Syaikh Muhammad ibn Shalih al-’Utsaimin Rahimahullah mengatakan, “Yang menjadi pijakan dalam masalah ini (wakaf) adalah bahwasanya Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab RA. memiliki tanah di Khaibar. Tanah tersebut adalah harta paling berharga yang beliau miliki. Beliau pun datang menemui Rasulullah SAW untuk meminta pendapat Rasulullah SAW tentang apa yang seharusnya dilakukan (dengan tanah tersebut) - karena para sahabat adalah orang-orang yang senantiasa menginfakkan harta yang paling mereka sukai. Rasulullah SAW memberikan petunjuk kepada beliau untuk mewakafkannya dan mengatakan,
إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا، وَتَصَدَقْتَ بِهَا
“Jika engkau mau, engkau tahan harta tersebut dan engkau sedekahkan hasilnya.” (HR. Bukhari-Muslim)
Ini adalah wakaf pertama dalam Islam. Cara seperti ini tidak dikenal di masa jahiliah.”
Disyariatkannya wakaf juga ditunjukkan oleh hadits:
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ إِلاّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالحِ يَدْعُوْ لَهُ
“Apabila seorang manusia meninggal dunia, terputus darinya amalnya kecuali dari tiga hal (yaitu): dari sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)
Oleh karena itu, al-Imam an-Nawawi t berkata terkait dengan hadits ini, “Di dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan tentang benar/sahnya wakaf dan besarnya pahalanya.” (al-Minhaj, Syarh Shahih Muslim)
3. Ijma’
Sebagaimana diisyaratkan oleh Imam Tirmidzi ketika menjelaskan hadits Umar Radhiyallaahu ‘anhu tentang wakaf.
Beliau berkata, “Ini adalah hadits hasan sahih”. Para ulama dari kalangan para sahabat Rasulullah SAW dan yang lainnya telah mengamalkan hadits ini. Di samping itu, kami tidak menjumpai adanya perbedaan pendapat di kalangan orang-orang yang terdahulu di antara mereka tentang dibolehkannya mewakafkan tanah dan yang lainnya.” (Jami’ al-Imam at-Tirmidzi)
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari materi yang telah kami buat, dapat kami simpulkan sebagai berikut: Wakaf dapat diartikan
ialah pemindahan kepemilikan suatu barang yang
dapat bertahan lama untuk diambil manfaatnya bagi masyarakat dengan tujuan ibadah dan mencari ridha Allah SWT.
Wakaf hukumnya sunah. Rukun wakaf terdiri dari wakif, maukuf lahu, maukuf, lafal/sighat wakuf. Wakaf
memliki syarat-syarat bagi pewakaf, salah
satunya yaitu pewakaf boleh menentukan apa saja syarat yang ia inginkan dalam wakafnya
Dalam kekuasaan wakaf bahwa wali wakaf adalah harus orang
yang berakal sehat.baligh, pandai menggunakan harta, dan bisa di percaya. bahkan mensyaratkan ia harus adil dan mempunyai sifat amanat dan bisa dipercaya. di tambah dengan kemampuan mengelola wakaf secara sempurna.
Barang wakaf tidak boleh diberikan, dijual atau dibagikan.
maka barang yang diwakafkan tidak
boleh diganti. namun persoalannya akan lain jika misalnya barang wakaf itu tadi sudah tidak bisa dimanfaatkan,
kecuali dengan memperhitungkan harga
atau nilai jual setelah barang tersebut dijual. artinya hasil jualnya dibelikan gantinya.
dalam keadaan seperti
ini mengganti barang wakaf
diperbolehkan.
Banyak sekali hikmah dan manfaat Dari wakaf, bagi kehidupan
orang banyak yaitu Mendidik manusia untuk bershadaqah dan selalu mengutamakan kepentingan umum
diatas kepentingan pribadi. Membantu,
mempercepat perkembangan agama islam, baik sarana, prasarana umum berbagai perlengkapan yang diperlukan
dalam pengembangan agama. Dapat membantu dan
mencerdaskan masyarakat, misalnya Wakaf buku, Al-Qur’an dan lain-lain.
B.
SARAN
Sebagai penyusun, kami merasa masih ada kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Oleh karena
itu, kami mohon kritik dan saran dari
pembaca. Agar kami dapat memperbaiki makalah yang selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Mughniyah,
Muhammad Jawad. 2001. Fiqih Lima Mazhab: Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’I,
Hambali. Jakarta: PT Lentera Basritama.
Matsna, Prof. Dr. H. Moh.2008. Fikih, Semarang. PT. Karya Toha,
[1][1] Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqih Lima Mazhab: Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’I, Hambali. (Jakarta: PT Lentera Basritama.
2001), hlm. 51
Komentar
Posting Komentar