Dampak Buruk Narkoba
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG MASALAH
Miras dan
narkoba merupakan dua hal yang memiliki kesamaan daya perusak terhadap
sendi-sendi kehidupan, sehingga menyita perhatian banyak kalangan. Lebih-lebih
ketika sekian banyak penelitian menyatakan bahwa korban miras dan narkoba saat
ini telah merambah ke segenap lapisan masyarakat mulai dari anak yang baru
dilahirkan hingga orang tua, mulai dari rakyat jelata sampai konglomeratnya.
Bahkan, tidak sedikit dari anak sekolah dasar hingga perguruan tinggi, yang
ikut menjadi korban keganasannya. Yang sangat memprihatinkan lagi, bahwa
perilaku orang tua sudah biasa mempengaruhi sejak si kecil masih berada dalam
kandungan. Bila waktu hamil sang ibu terbiasa minum alkohol, maka resiko si
kecil berkembang menjadi pecandu alkohol pun juga besar.
Penyebaran
narkoba dan miras saat ini sudah mewabah dalam masyarakat. Penyebarannya tidak
lagi mengenal status ekonomi social serta usia. Kita hendaknya mewaspadai
masalah ini dan saling membantu jika ada yang kecanduan, karena hanya dengan
dukungan orang disekelilingnya dapat sembuh. Korban dari narkoba tidak lagi
mengenal batasan umur danstatus social ekonomi. Tua, muda bahkan anak yang baru
menginjak remaja sudah banyak yang terjerat atau menjadi pemakai narkoba. Kebanyakan
pencandu terdiri dari kaum remaja, baik mereka dikota maupun didesa yan berasal
dari keluarga miskin ataupu kaya, berpendidikan tinggi ataupun biasa-biasa
saja.
B.
RUMUSAN MASALAH
- Apakah narkoba dan miras itu?
- Bagaimanakah efek dari narkoba dan miras?
- Bagaimanakah cara agar terhindar dari penanggulangan narkoba dan miras?
- Bagaimanakah larangan tentang penyalahgunaan narkoba dan mengkomsumsi miras?
- Bagaimanakah Tanda-tanda jika kecanduan narkoba/miras?
C.
TUJUAN PENULISAN
Adapun
tujuan penyusunan makalah ini yaitu sebagai berikut:
- Memenuhi tugas penjas kami.
- Untuk lebih mengetahui narkoba dan miras lebih mendalam agar tidak terjerumus ke dalamnya.
- Menambah wawasan kami sebagai pelajar
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
NARKOBA DAN MIRAS
1. NARKOBA
Narkotika
dan obat-obat berbahaya yang seringkali disingkat narkoba adalah dua jenis yang
berbeda. Pertama, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan. Kedua, psikotropika dan obat-obat berbahaya adalah zat atau
obat, baik alami maupun sintesis, bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktivitas mental dan perilaku.
2. MIRAS.
Sedangkan
miras (minuman keras) adalah minuman yang mengandung alcohol dan dapat
menimbulkan ketagihan, miras berbahaya bagi pemakainya karena dapat
mempengaruhi pikiran , suasana hati serta perilaku serta menyebabkan kerusakan
fungsi organ-organ tubuh.
B.
MACAM-MACAM NARKOBA DAN MIRAS
1.
NARKOBA
a)
Narkotika
Menurut UU
No. 22 Th. 1997 tentang narkotika, pasal 2 ayat 1 ditinjau dari ruang lingkup
dan tujuanya, narkotika bisa diklasifikasikan menjadi tiga golongan, yaitu
narkotika golongan I, golongan II, dan narkotika golongan III.
NARKOTIKA
GOLONGAN I
adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat
tinggi mengakibatkan ketergantungan.
NARKOTIKA
GOLONGAN II,
adalah yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat
digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
NARKOTIKA
GOLONGAN III,
adalah narkotika ynag berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi
dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan ketergantungan.
b)
Psikotropika
Sebagaimana
narkotika, psikotropika pun juga digolong-golongkan atau diklasifikasikan
menurut jenisnya. Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma
ketergantungan, digolongkan menjadi empat golongan , yaitu psikotropika
golongan I, golongan II, golongan III, dan psikotropika golongan IV.
Dalam
penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang
psikotropika dijelaskan,
PSIKOTROPIKA
GOLONGAN I
adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan
dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat
mengakibatkan sindrom ketergantungan.
PSIKOTROPIKA
GOLONGAN II
adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi
dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat
mengakibatkan sindrom ketergantungan.
PSIKOTROPIKA
GOLONGAN III
adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi
dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan sertam mempunyai potensi sedang
mengakibatkan sindrom ketergantungan.
PSIKOTROPIKA
GOLONGAN IV
adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam
terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan sindrom ketergantungan.
Sekalipun
pengaturan psikotropika dalam undang-undang ini hanya meliputi psikotropika
golongan I, golongan II, golongan III, dan psikotropika golongan IV, masih
terdapat psikotropika lainya yang tidak mempunyai potensi mengakibatkan sindrom
ketergantungan, tetapi digolongkan sebagai obat keras.
Beberapa contoh narkoba :
a) Heroin
b) Ganja
c) Ecstasy
d) Shabu-shabu
e) Amphetamine (stimulant sintesis)
f) Ganja
a) Heroin
b) Ganja
c) Ecstasy
d) Shabu-shabu
e) Amphetamine (stimulant sintesis)
f) Ganja
2.
MIRAS
Pengelopokan
alcohol dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :
- Minuman keras golongan A dengan kadar etanol dari 1%-5%, antara lain : bir bintang dan green san.
- Minuman keras golongan B dengan kadar etanol 5% lebih sampai 20%, antara lain : anggur Malaga, whisky, dan anggur orang tua.
- Minuman keras golongan C dengan kadar etanol antara 20% lebih sampai 50%, antara lain : arak, mansion house dan baraindy.
C.
DAMPAK DAN BAHAYA DARI PENYALAGUNAAN
NARKOBA DAN MENGKOMSUMSI MIRAS
1.
NARKOBA
ü Bagi diri sendiri
1) Malas makan, sehingga fisik lemah
dan kekurangan gizi.
2) Hidup jorok sehingga terkena eksim
3) Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus dan sulit tidur
4) Gangguan otot jantung dan tekanan darah tinggi.
5) Ganguan gerak dan keseimbangan tubuh.
6) Lamban kerja, ceroboh, sering tegang dan gelisah
7) Hlang kepercayaan diri, apatis, penghayal, dan penuh curiga.
8) Gangguan mental, anti social dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan.
9) Cenderung menyakiti diri dan bahkan bunuh diri.
10) Kematian karena kerusakan organ tubuh.
2) Hidup jorok sehingga terkena eksim
3) Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus dan sulit tidur
4) Gangguan otot jantung dan tekanan darah tinggi.
5) Ganguan gerak dan keseimbangan tubuh.
6) Lamban kerja, ceroboh, sering tegang dan gelisah
7) Hlang kepercayaan diri, apatis, penghayal, dan penuh curiga.
8) Gangguan mental, anti social dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan.
9) Cenderung menyakiti diri dan bahkan bunuh diri.
10) Kematian karena kerusakan organ tubuh.
ü Bagi keluarga
Suasana
hidup yang rukun dan damai terusik, karena anak jadi pembohong, mencuri,
menipu, dan bersifat apatis terhadap keluarga.
ü Bagi sekolah
Narkoba
merusak disiplin, motivasi, dan semangat belajar sehingga konsentrasi belaja
menurun akibatnya prestasi akademik menjadi menurun drastis.
ü Bagi masyarakat, bangsa dan Negara
Masyarakat
yang rawan terhadap narkoba tidak memiliki daya tahan sehingga kesinambungan
pembangunan akan terancam.
2.
MIRAS
Bahaya
minuman keras banyak sekali, karena ketika seseorang mengkonsumsi minuman keras
maka otomatis pikiran orang tersebut tidak berfungsi sebagaimna semestinya. Apa
anda pernah mendengar perbincangan orang yang mabuk dan mungkin
berbincang dengan orang mabuk, apapun yan kita perbincangkan dengan dia pasti
tidak nyambung. Nah itu sebenarnyayang bisa terjadi dalam jangka panjang juga.
Orang
mabuk minuman keras seperti orang tidak waras atau mengalami gangguan jiwa.
Selain berbahaya terhadap fisik dan mental juga bisa merusak moral, menjadikan
tingginya tingkat perkelahian, pembunuhan bahkan pemerkosaan. Sebuah dilemma
yang sangat mengerikan yang diakibatkan oleh minuman keras.
D.
TENTANG PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN
MENGKOMSUMSI MIRAS
1.
NARKOBA
Dalam
islam tidak ada sejarah serta hukum mengenai penyalahgunaan narkoba baik
dalam Al-Qur’an maupun dari hadist. Tapi narkoba yang dalam istilah agama Islam
disebut mukhoddirot, baru dikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke 6 H.
Itupun masih terbatas pada ganja. Yaitu ketika bangsa Tartar memerangi atau
menjajah negara-negara Islam. Pada waktu itulah orang-orang Islam yang masih
lemah imanya, dan orang-orang fasiq dari kalangan umat Islam terpengaruh dan
kemudian mengkonsumsi barang tersebut. Baru setelah itu persoalan ganja dikenal
dan tersebar dikalangan umat Islam. Karena narkoba merusak tubuh sehingga benda
tersebut haram untuk dikomsumsi dalam dosis tinggi atau disalahgunakan. Namun
di Indonesia terdapat UU tentang larangan penyalahgunaan narkoba di antaranya
sebagai berikut.
- Diatur dalam UU NO 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
- Diatur dalam UU NO 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Apabila
seseorang tertangkap oleh pihak yang berwenang Karen mengkonsumsi, mengedarkan
, atau bahkan memproduksi narkoba maka akan dipenjara atau bahkan juga didenda
sesuai ketentuan yang berlaku. Kecuali pemakai melaporkan dirinya ke pihak yang
berwenang maka ia tidak akan dipenjara melainkan akan hanya direhabilitasi di
pusat rehabilitasi pecandu narkoba yang telah disiapkan.
2.
MIRAS
Miras
dalam Islam disebut dengan khamer. Sedangkan kata khamer berasal dari kosa-kata
Arab khamara-yakhmuru atau khamara yakhmiru, yang berarti tertutup atau
terhalang. Karena itu, minuman tersebut sifatnya dapat menutupi akal dan
pikiran sehat peminumnya dari mengerjakan perintah-perintah agama (Allah dan
rasulnya). Khamer dibuat dari perasan atau sari buah anggur. Bisa disebut
khamer juga setiap perasan atau sari buah yang difermentasi atau didestilasi,
atau dilakukan peragian sehingga berefek memabukkan. Miras merupakan semua minuman
yang sifatnya memabukkan. Dan apabila seseorang mabuk sehingga akal pikirannya
terganggu maka bisa-bisa orang tersebut akan mencelakai dirinya sendiri ataupun
orang lain di sekitarnya. Jadi mengkomsumsi miras haram hukumnya. Sesuai dalam
firman Allah swt. Firman Allah dalam al -Qur’an, surat Al-Maidah, ayat 90 yang
artinya:
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum (khamer), berjudi (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan”.
E.
TANDA-TANDA JIKA KECANDUAN
NARKOBA/MIRAS
Tanda-tanda
sederhana yang dapat terlihat dari sesorang yang mungkin sedang kecanduan
narkoba atau miras :
1)
Perubahan perilaku seperti : yang biasanya periang tiba-tiba menjadi pemurung,
mudah tersinggung dan cepat marah tanpa alasan yang jelas.
2)
Sering menguap dan mengantuk, malas, melamun dan tidak memperhatikan kebersihan
atau penampilan diri.
3)
Menjadi tidak disiplin, atau sering kabur, baik dirumah maupun disekolah.
4)
Nilai raport maupun prestasi lainnya menurun.
5)
Bersembunyi ditempat-tempat gelap atau sepi agar tidak terlihat orang.
6)
Lebih bergaul dengan orang-orang tertentu saja yang mempunyai cirri-ciri seperti
tanda-tanda diatas.
7)
Mencuri apasaja milik orang tua atau saudara untuk membeli narkoba atau miras.
8)
Sering cemas mudah stress atau gelisah, sukar tidur.
9)
Mata merah seperti mengantuk terus atau memakai kacamat hitam terus.
F. CARA AGAR
TERHINDAR DARI PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN MIRAS
1.
CARA UNTUK MENGHIDARI KECANDUAN NARKOBA/MIRAS
Jangan
pernah berpikir untuk mencoba. Pikiran bahwa “…aku hanya mencoba dan gampang
untuk berhenti…” adalah pikiran yang berbahaya dan salah untuk persoalan
Narkoba. Menghindari diri dari pemakaian Narkoba/Miras adalah dengan sikap
menolak untuk memakainya, karena sadar penuh terhadap konsekuensinya yang
diakibatkan. Sikap menolak yang pertama adalah menjauhkan diri dari dari mereka
yang memakai apabila anda merasa akan sulit untuk bisa menolak tawaran. Sikap
menolak yang lain adalah tidak mau ikut-ikutan menikmati barang itu, meskipun
sehari-hari tetap bergaul biasa dengan mereka, hanya saja tidak usah
sungkan-sungkan untuk menyatakan “tidak” jika ditawari untuk ikut memakainya.
2.
CARA MENGELOLA DIRI AGAR JAUH DARI NARKOBA/MIRAS
Pada
prinsipnya hidup itu harus seimbang, yaitu mematuhi berbagai kebutuhan baik
fisik, social, mental maupun spiritual. Untuk selalu diingat adalah berbagai
kegiatan yang perlu dilakukan sehari-hari agar terhindar dari Narkoba/Miras
adalah :
1) Aktif memegang teguh norma-norma
agama dan social kemayarakatan.
2) Aktif melibatkan diri dalam kegiatan
keluarga, social kemasyarakatan dan keagamaan.
3) Aktif melakukan gerak badan dan olah
raga.
4) Aktif melakukan kegiatan hobi,
rekreasi atau bermain dengan teman.
5) Aktif mengembangkan kemampuan diri
dengan berbagai keterampilan.
6) Istirahat yang cukup dan juga makan
yang cukup dengan gizi seimbang.
7) Hadapi persoalan hidup dengan tanpa
terlalu takut, panic atau stress karena pasti akan dapat diselesaikan seiring
dengan berjalannya waktu.
8) Jangan menyimpan persoalan, kalau
bisa ceritakan kepada orang lain.
9) Percaya bahwa hidup telah ada yang
mengatur, kita hanya wajib menjalankan dengansebaik-baiknya.
10) Jangan mudah menerima sesuatu dari
orang lain baik yang sudah dikenal ataupun orang yang belum dikenal seperti
permen atau cemilan-cemilan.
Komentar
Posting Komentar