Makalah Produksi
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemahaman produksi dari ranah
kacamata Islam, dituliskan dalam bukunya Lukman Hakim ialah, bentuk usaha keras
dalam pengembangan faktor-faktor sumber yang diperbolehkan secara syariah dan
melipatgandakan pendapatan dengan tujuan kesejahteraan masyarakat, menopang
eksistensi, serta meninggikan derajat manusia (At-Tariqi:2004). Prinsip
produksi dalam Islam menggunakan prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariat
Islam.
Mayoritas ahli ekonomi memfokuskan perhatiannya pada produksi. Mereka berusaha keras meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi. Namun, bertambahnya jumlah produksi tak lantas membuat masyarakat sejahtera. Karena pola prilaku konsumsi mereka yang tidak sesuai. Oleh karena itu, dibutuhkan Maka dalam Islam konsumen diatur dengan tegas dan jelas.
Perbedaan kepemilikan (harta) dalam kehidupan manusia merupakan hukum dan ketentuan dari Allah yang mempunyai banyak hikmah dan maknanya bagi kehidupan manusia. Perbedaan itulah yang merupakan bagian upaya manusia untuk bisa memahami nikmat Allah, sekaligus memahami kedudukan sesamanya. Bagi manusia yang mempunyai kelebihan dalam kepemilikan, maka ada perintah Allah untuk mendistribusikan sebagian hartanya kepada orang lain. Kata distribusi inilah yang menjadi aspek penting dalam menjaga keseimbangan dan keharmonisan.
Mayoritas ahli ekonomi memfokuskan perhatiannya pada produksi. Mereka berusaha keras meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi. Namun, bertambahnya jumlah produksi tak lantas membuat masyarakat sejahtera. Karena pola prilaku konsumsi mereka yang tidak sesuai. Oleh karena itu, dibutuhkan Maka dalam Islam konsumen diatur dengan tegas dan jelas.
Perbedaan kepemilikan (harta) dalam kehidupan manusia merupakan hukum dan ketentuan dari Allah yang mempunyai banyak hikmah dan maknanya bagi kehidupan manusia. Perbedaan itulah yang merupakan bagian upaya manusia untuk bisa memahami nikmat Allah, sekaligus memahami kedudukan sesamanya. Bagi manusia yang mempunyai kelebihan dalam kepemilikan, maka ada perintah Allah untuk mendistribusikan sebagian hartanya kepada orang lain. Kata distribusi inilah yang menjadi aspek penting dalam menjaga keseimbangan dan keharmonisan.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana pandangan Islam tentang produksi?
- Apa tujuan dan prinsip produksi?
- Bagaimana konsep etika konsumsi menurut pandangan Islam?
- Apa saja instrumen distrubusi kepemilikan utama dalam Islam?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
PRODUKSI
Menurut
pandangan Islam, produksi adalah sebagai usaha manusia untuk memperbaiki
kondisi fisik material dan moralitas sebagai sarana untuk mencapai tujuan hidup
sesuai syariat islam, kebahagian dunia akhirat. Pandangan islam tentang
produksi bertentangan dengan produksi dalam konvensional yang mengutamakan self
interest. Dalam islam kegiatan produksi adalah ibadah. Sehingga tujuan dan
prinsipnya harus dalam rangka beribadah.
Produktivitas
timbul dari gabungan kerja antara manusia dan kekayaan bumi, sesuai dengan
firman Allah:
“dan kepada
Tsamud (kami utus) saudara mereka shaleh. Shaleh berkata: “Hai kaumku,
sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah
menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu
mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku
Amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya).
Berdasarkan
pertimbangan kemaslahatan itulah, pertimbangan prilaku produksi tidak
semata-mata didasarkan pada permintaan pasar . Dalam sistem konvensional,
cenderung terkonsentrasi pada output yang menjadi permintaan pasar (effective
demand), sehingga dapat menjadikan kebutuhan riil masyarakat terabaikan. Dari
sudut pandang fungsional, produksi atau proses pabrikasi (manufacturing)
merupakan suatu aktivitas fungsional yang dilakukan oleh setiap perusahaan
untuk menciptakan suatu barang atau jasa sehingga dapat mencapai nilai tambah .
Secara umum para produsen akan menemukan berbagai permasalahan sehubungan
dengan kegiatan produksi yang akan dijalankan.
a)
Urgensi
Produksi dalam Islam
Produksi
merupakan pelaksanaan fungsi manusia sebagai khalifah.
Seorang muslim hendaknya menyadari bahwa penciptaan dirinya di muka bumi ini adalah sebagai khalifah fil ardhi, yang harus mengarahkan perbuatan manusia yaitu melaksanakan yang ma’ruf dan menjauhi yang mungkar, dan apapun yang Allah berikan kepada manusia adalah sebagai sarana untuk menyadarkan fungsinya sebagai pengelola bumi. Seorang muslim juga menyadari bahwa ia dikirimkan sebagai pembawa misi rahmatan lil alamin. Sebagaimana firman Allah :
Seorang muslim hendaknya menyadari bahwa penciptaan dirinya di muka bumi ini adalah sebagai khalifah fil ardhi, yang harus mengarahkan perbuatan manusia yaitu melaksanakan yang ma’ruf dan menjauhi yang mungkar, dan apapun yang Allah berikan kepada manusia adalah sebagai sarana untuk menyadarkan fungsinya sebagai pengelola bumi. Seorang muslim juga menyadari bahwa ia dikirimkan sebagai pembawa misi rahmatan lil alamin. Sebagaimana firman Allah :
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman
kepada Para Malaikat: “Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di
muka bumi.” mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di
bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah,
Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?”
Tuhan berfirman: “Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”
(Qs. Al-Baqarah ;30)
Maka dalam rangka menjalankan fungsi
sebagai khalifah fil ardhi dan rahmatan lil ‘alamin, salah satu upayanya yaitu
mengelola bumi ini untuk kesejahteraan manusia, dan memahami bahwa segala
sumber daya merupakan pemberian Allah sebagai kepercayaan yang diberikan kepada
kita, manusia. Oleh karena itu kia harus menjaga kepercayaan itu
sebaik-baiknya.
·
Berproduksi merupakan ibadah
Karena umat muslim adalah khalifah
yang rahmatan lil ‘alamin, maka kita harus pula bertanggung jawab menjaganya.
Berproduksi merupakan ibadah, karena suatu aktivitas yang diperintahkan oleh
Allah dan ada contoh dari Rasulullah, maka perbuatan itu bernilai ibadah.
“dan Kami jadikan siang untuk mencari penghidupan,” Islam sangat menganjurkan dan mendorong proses produksi mengingat pentingnya kedudukan produksi dalam menghasilkan sumber-sumber kekayaan. Produksi juga merupakan bagian penguat sekaligus sumber yang mencukupi kebutuhan masyarakat. Allah berfirman:
“dan Kami jadikan siang untuk mencari penghidupan,” Islam sangat menganjurkan dan mendorong proses produksi mengingat pentingnya kedudukan produksi dalam menghasilkan sumber-sumber kekayaan. Produksi juga merupakan bagian penguat sekaligus sumber yang mencukupi kebutuhan masyarakat. Allah berfirman:
“Dialah yang menjadikan bumi itu
mudah bagi kamu, Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian
dari rezki-Nya. dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.”
(Qs. Al Mulk : 15 )
·
Produksi sebagai sarana pencapaian
akhirat
Allah SWT
telah menundukkan bumi untuk kesejahteraan manusia. Dia melengkapi manusia
dengan potensi penglihatan, pendengaran, dan kemampuan berpikir untuk membantu
mereka memanfaatkan karunia dari Allah SWT.
“Tidakkah kamu perhatikan Sesungguhnya
Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang
di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. dan di antara
manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau
petunjuk dan tanpa kitab yang memberi penerangan.” (Qs. Luqman :20 )
b) Tujuan Produksi
Terdapat
upaya untuk mengetahui tujuan produksi dalam ekonomi islam. Menurut Nejatullah
shiddiq (1996), pertumbuhan ekonomi merupakan wujud produksi dalam islam
bertujuan :
a. Merespons kebutuhan produsen secara pribadi dengan bentuk yang memiliki ciri keseimbangan.
a. Merespons kebutuhan produsen secara pribadi dengan bentuk yang memiliki ciri keseimbangan.
b. Memenuhi
kebutuhan keluarga.
c. Mempersiapkan
sebagian kebutuhan terhadap ahli warisnya dan generasi penerusnya.
d. Pelayanan
sosial dan berinfak di jalan Allah.
Tujuan
produksi menurut perspektif fiqh ekonomi Khalifah Umar bin Khattab adalah sebagai
berikut (Al Haristi, 2008 )
·
Merealisasikan keuntungan seoptimal
mungkin
Maksud
tujuan ini berbeda dengan pemahaman ahli kapitalis yang berusaha meraih
keuntungan sebesar mungkin, tetapi ketika berproduksi memerhatikan realisasi
keuntungan dalam arti tidak sekedar berproduksi rutin atau asal produksi.
Sebagaimana dalam suatu riwayat dari Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Abi Dunya bahwa
Umar pernah berpesan kepada para pedagang agar beralih dari aktivitas yang
tidak merealisasikan keuntungan. Kata beliau : “Barang siapa yang
memperdagangkan sesuatu sebanyak tiga kali, namun tidak mendapatkan sesuatupun
didalamnya, maka hendaklah beralih darinya kepada yang lainnya.”
·
Merealisasikan kecukupan individu
dan keluarga
Seorang muslim
wajib memenuhi kecukupannya sendiri dan kecukupan orang yang wajib
dinafkahinya. Sebagaimana dalam suatu kisah ketika Umar menikahkan putranya,
Ashim. Beliau membantu meberinya nafkah selama sebulan kemudian mencabutnya dan
memerintahkan untuk mencari nafkah untuk dirinya dan keluarganya, seraya
berkata kepadanya : “Aku telah membantumu dari buah-buahan kebunku di
al-Aliyah, maka pergilah kamu dan petiklah dia, lalu kamu jual. Kemudian
berdirilah kamu disamping seseorang pedagang dikaummu. Jika dia menjual,
berserikatlah dengannya, lalu hasilnya kamu jadikan nafkah untuk dirimu dan
keluargamu.”
·
Tidak mengandalkan orang lain
Umar r.a
tidak membolehkan seorang muslm yang mampu bekerja menengadah kepada orang lain
dengan meminta-minta, dan menyerukan kepada kaum muslimin untuk bersandar
kepada dirinya sendiri. Beliau berkata: “Hendaklah kamu melepaskan apa yang ada
ditangan manusia! Sebab tidaklah seseorang melepaskan dari sesuatu yang
ditangan manusia melainkan tercukupkan darinya. Dan hindarilah ketamakan,
karena sesungguhnya ketamakan adalah kemiskinan”
·
Melindungi harta dan
mengembangkannya
Harta
memiliki peranan besar dalam Islam. Ada yang mengatakan “kemiskinan dekat pada
kekafiran.” Sebab tanpa harta, seseorang tidak akan istiqomah dalam agamanya, dan
tidak tenang dalam hidupnya, bahkan mereka cenderung melakukan berbagai hal
sebagai jalan pintas untuk memperkaya diri. Dalam fiqh ekonomi Umar r.a
terdapat banyak riwayat yang menjelaskan urgensi harta adalah sebagai kemuliaan
dan kehormatan, serta lebih melindungi agama seseorang. Umar r.a mengatakan:
“Niagakanlah harta anak yatim! Janganlah sampai dia termakan oleh zakat.” Dan
beliau berpendapat sedikitpu harta akan tetap ada jika dipelihara dan
dikembangkan, sedangkan harta yang banyak akan habis jika tidak dikembangkan.
Beliau berkata, “Wahai manusia, perbaikilah hartamu yang telah dikaruniakan
oleh Allah Ta’ala kepadamu, sebab sedikit dalam kehati-hatian lebih baik daripada
banyak dalam kecerobohan.”
·
Mengeksplorasi sumber-sumber ekonomi
dan mempersiapkannya untuk dimanfaatkan
Sesungguhnya
Allah telah mempersiapkan dibumi ini sumber ekonomi yang melimpah bagi manusia,
namun pada umumnya tidak dapat memenuhi semua hajat insani bila dieksplorasi
oleh manusia dalam kegiatan produksi untuk dapat dimanfaatkan. Sebagaimana
firman Allah dalam surat Al-Mulk :15.
·
Pembebasan dari belenggu
ketergantungan ekonomi
Produksi
merupakan sarana terpenting dalam kegiatan ekonomi. Bangsa yang produktif
adalah bangsa yang sangat baik dibandingkan bangsa yang konsumtif. Dengan
masyarakat yang produktif maka laju perekonomian didalam sebuah Negara tersebut
akan maju. Sedangkan masyarakat yang konsumtif akan terus menjadi tawanan
belenggu perekonomian dan politik dari bangsa lain.
·
Taqarrub kepada Allah SWT.
Seorang produsen
muslim akan mendapat pahala dari Allah disebabkan karena aktivitas produksinya,
baik untuk memperoleh keuntungan, merealisaasikan kemapanan, mengelola harta
serta mengembangkannya, serta tujuan lain selama ia menjadikan aktivitasnya
tersebut sebagai sarana pertolongan dari Allah dan sebagai upaya untuk lebih
mendekati serta mentaatiNya. Dalam suatu riwayat Umar r.a berkata : “Wahai kaum
muslimin, demi Allah, sungguh bila aku mati diantara dua kaki untaku dikala aku
mencari hartaku di muka bumi dari sebagian karunia Allah, adalah lebih aku
sukai daripada aku mati diatas tempat tidurku.” Dalam peristiwa lain beliau
berkata: “Wahai manusia perbaikilah penghidupanmu sebab di dalamnya terdapat
kebaikan bagimu dan menyambungkan silaturahmi kepada selain kamu.” (Riwayat Abi
Ad-Dunya).
c) Prinsip produksi dalam Islam
1.
Motivasi berdasarkan keimanan.
Aktivitas
produksi yang di jalankan seorang pengusaha muslim terkait dengan motivasi keimanan atau keyakinan positif,
yaitu semata-mata untuk mendapatkan ridha Allah SWT, dan balasan di negri
akhirat.
2. Berproduksi berdasarkan azas manfaat dan maslahat
Seorang
muslim dalam menjalankan produksinya tidak semata mencari keuntungan semaksimum
mungkin untuk menupuk asset kekayaan. Berproduksi bukan sekedar karena profit ekonomis
yang diperolehnya, tetapi juga seberapa penting manfaat keuntungan tersebut untuk
kemaslahatan masyarakat.
3.
Mengoptimalkan kemampuan akhlaknya.
Seorang
muslim harus menggunakan kemampuan akalnya, serta profesionallitasnya dalam
mengelola sumber daya. karena faktor . karena factor produksi yang digunakan
untuk menyelenggarakan proses produksi sifatnya tidak terbatas, manusia perlu
berusaha mengoptimalkan kemampuan yang telah Allah SWT berikan.
4.
Adanya sikap tawazun
Produksi
dalam islam juga mensyaratkan adanya sikap tawazun (keberimbangan) antara dua
kepentingan, yakni kepentingan umum dan kepentingan khusus.
5.
Harus optimis
Seorang
produsen muslim yakni bahwa apa pun yang diusahakannya sesuai dengan ajaran
islam tidak membuat hidupnya menjadi kesulitan. Allah SWT telah menjamin
rezekinya dan telah menyediakan keperluan hidup seluruh makhlukNya termasuk
manusia.
6.
Menghindari praktik muslim yang
haram.
Seorang
produsen muslim islam menghindari praktik produksi yang mengandung unsur haram
dan riba, pasar gelap, dan soekulasi sebagaimana firman Allah dalam surat
Al-Maidah ayat 90: “hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi,
berkorban untuk pahala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan
keji (termasuk perbuatan setan). Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agarkamu
mendapat keuntungan”.
d) Bidang-bidang dalam produksi
Bidang-bidang
yang dapat dijadikan produksi antara lain perdagangan, industry, (pengolaan
besi baja, perkapalan, pembuatan barang), pertanian/perkebunan, pertambangan, perternakan,
hasil laut dan sebagainya. Prinsip-prinsip produksi seorang muslim menolak
prinsip individualis ( mementingkan diri sendiri), curang, khianat yang sering
dipakai oleh pengusaha yang tidak memiliki motivasi atau keyakinan positif.
B. KONSUMSI
Konsumsi
adalah pekerjaan atau kegiatan yang memakai atau menggunakan suatu produk
barang atau jasa yang di produksi tau dibuat oleh produsen. Contoh nya: seperti
makan di warteg, berobat kedokter, memanfaatkan suatu barang, misalnya, baju,
rumah, mobil dll.
a.
Konsep Etika
Konsumsi Islam
Perspektif
islam konsumsi memiliki pengertian yang sama dengan pengertian yang diatas,
tetapi memiliki perbedaan dalam setiap yang melingkupi nya. Perbedaan mendasar
dengan konsumsi ekonomi konvensional adalah tujuan pencapaian dari konsumsi itu
sendiri, cara pencapaiannya harus memenuhi kaidah pedoman syariah islamiyah.
Konsumsi akan terjadi jika manusia memiliki uang (harta). Dalam istilah fikih hanafiah harta (maal) merupakan sesuatu yang dicintai manusia dan dapat digunakan pada saat dibutuhkan. Harta dibedakan secara materi dan nilai.
Harta dari segi hak-haknya terbagi menjadi tiga, yaitu:
Konsumsi akan terjadi jika manusia memiliki uang (harta). Dalam istilah fikih hanafiah harta (maal) merupakan sesuatu yang dicintai manusia dan dapat digunakan pada saat dibutuhkan. Harta dibedakan secara materi dan nilai.
Harta dari segi hak-haknya terbagi menjadi tiga, yaitu:
1) Milik Allah
Harta milik
Allah, yang pada dasarnyaharta adalah, mutak milik Allah, manusia hanya diberi
kesempatan sementara untuk memiliki dan menggunakannya. Sebagaimana firman
Allah SWT:
“dan
berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya
kepadamu.” (QS. An-Nur: 33)
“Berimanlah
kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang
Allah telah menjadikan kamu menguasainya . Maka orang-orang yang beriman di
antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang
besar. (Qs. Al-Hadiid :7)
2) Milik
Pribadi
Harta milik
pribadi, yang tidak boleh disentuh atau diganggu kecuali dengan seizin
pemiliknya. Perpindahan kepemilikan dapat terjadi melalui akad jual beli, hibah
maupu warisan.
3) Milik Umum
Konsekuensi
harta milik beersama adalah dengan lebih mendahulukan kepentingan bersama
dibandingkan kepentingan pribadi ketika terjadi perselisihan/bentrokan
kepentingan, dengan tetap memberikan kompensasi kepada pemilik harta tersebut
sehingga tidak merugikan hak-hak pribadi mereka. Ketiga konsep tentang
kepemilikan harta inilah dalam islam dinamakan multiple ownerships.
Konsumsi berlebihan merupakan ciri khas masyarakat yang tidak mengenal Tuhan, dikutuk dalam islam dan disebut dengan istilah israf (pemborosan) atau tabzir (menghambur-hamburkan uang tanpa guna).
Konsumsi berlebihan merupakan ciri khas masyarakat yang tidak mengenal Tuhan, dikutuk dalam islam dan disebut dengan istilah israf (pemborosan) atau tabzir (menghambur-hamburkan uang tanpa guna).
Adapun etika konsumsi islam harus memperhatikan beberapa hal diantaranya, yaitu:
1) Jenis barang yang dikonsumsi adalah barang yang baik dan halal, yaitu :
a. Zat, artinya secara materi barang
tersebut telah disebutkan dalam hukum syariah.
b. Proses, artinya dalam prosesnya telah memenuhi kaidah syariah.
b. Proses, artinya dalam prosesnya telah memenuhi kaidah syariah.
2) Kemanfaatan atau kegunaan barang yang dikonsumsi, arti nya lebih memberikan manfaat dan jauh lebih merugikan baik dirinya maupun orang lain.
3) Kuantitas barang yang dikonsumsi tidak berlebihan dan tidak terlalu sedikit atau kikir/bakhil, tapi pertengahan, (Al-Furqan: 67).
b. Urgensi Konsumsi
Konsumsi memiliki urgensi yang
sangat besar dalam perekonomian, karena tidak ada kehidupan tanpa konsumsi.
Oleh karenanya, kegiatan ekonomi mengarah pada tuntutan pemenuhan konsumsi bagi
manusia. Mengabaikan konsumsi berarti mengabaikan kehidupan, sebaliknya
mengabaikan kehidupan berarti pula mengabaikan konsumsi. Begitu pentingnya
pengaturan konsumsi, maka Khalifah Umar bin Khattab dimasa kekhalifahannya
memberikan perhatian penting terhadap konsumsi, diantaranya (Al-Haritsi,2008) :
a.
Umar r.a sangat antusias dalam
memenuhi tingkat konsumsi yang layak bagi setiap rakyatnya. Contohnya ketika
beliau pergi ke negeri Syam, lalu mendapati rakyat miskin yang kebutuhan
dasarnya tidak tercukupi, maka beliau menetapkan standar kecukupan yang
dibagikan tiap bulannya.
b.
Umar r.a berpendapat bahwa seorang
muslim bertanggung jawab dalam memenuhi tingkat konsumsi yang layak bagi
keluarganya dan mengingkari orang-orang yang mengabaikan hal tersebut.
c.
Beliau menegakkan hukum had
pencurian ketika ada beberapa hamba sahaya Hathib bin Abi Balta’ah mencuri onta
milik seorang dari kabilah Muzainah dan mereka menyembelihnya untuk dimakan.
Tetapi ketika beliau mengetahui bahwa Hathib tidak memberi makan kepada mereka
maka beliau membatalkan hukum had tersebut dari mereka dan melipatkan harga
onta terhadap Hathib sebagai sanksi atas kelalaiannya.
d.
Umar r.a tidak memperkenankan
keenggganan mengonsumsi hal-hal yang mubah sampai tingkat yang membahayakan
diri, meskipun dengan tujuan ibadah.
c. Tujuan Konsumsi
Tujuan
konsumsi dalam ajaran Islam antara lain :
a.
Untuk mengharap Ridha Allah SWT
Tercapainya
kebaikan dan tuntutan jiwa yang mulia harus direalisasikan untuk mendapatkan
pahala dari Allah SWT. Seorang muslim ketika dihadapkan dengan sumber syariat
akan mengarahkan jiwanya pada urgensi pencapaian ketaatan dan keridhaan Allah
SWT. Kehidupan dunia merupakan jalan menuju keabadian akhirat yang menjadi
tujuan orang shaleh dalam setiap aktivitasnya. Sebagaimana firman Allah SWT :
“Dan carilah
pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat,
dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat
baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan
janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (Qs. Al-Qashash:7)
b. Untuk mewujudkan kerjasama antar anggota masyarakat dan tersedianya jaminan sosial
Takdir
manusia didunia ini berbeda-beda, ada yang ditakdirkan menjadi kaya dan
sebaliknya, ada yang pada posisi pertengahan. Tidak pantas bagi seorang muslim
yang melihat kerabat, tetangga, atau saudara muslim yang kelaparang, sengsara,
sedang ia tidak melakukan sesuatu apapun untuk membantunya.
c. Untuk menumbuhkan rasa tanggung
jawab individu terhadap kemakmuran diri, keluarga dan masyarakat sebagai bagian
aktivitas dan dinamisasi ekonomi
Islam telah memberi kewajiban adanya oemberian nafkah terhadap beberapa kelompok masyarakat yang termasuk dalam kategori saudara dan yang digolongkan sebagai saudara.
Islam telah memberi kewajiban adanya oemberian nafkah terhadap beberapa kelompok masyarakat yang termasuk dalam kategori saudara dan yang digolongkan sebagai saudara.
d. Prinsip – prinsip konsumsi
Ada beberapa prinsip konsumsi bagi seorang muslim yang
membedakan dengan prilaku konsumsi nonmuslim (konvensional). Prinsip tersebut
disarikan dari ayat-ayat Alquran dan hadits Nabi SAW dan prilaku sahabat r.hum.
prinsip-prinsip tersebut antara lain:
1. Prinsip syariah
1. Prinsip syariah
a.
Memperhatikan tujuan konsumsi.
Prilaku konsumsi muslim dari segi
tujuan tidak hanya mencapai kepuasan dari konsumsi barang, melaikan berfungsi
“ibadah”dalam rangka mendapat ridha Allah SWT.
b.
Memperhatikan kaidah ilmiah.
c.
Seorang meslim harus memperhatiakan
kebersihan. Prinsip kebersihan mengandung arti barang yang dikonsumsi harus
bebas dari kotoran maupun penyakit, demikian juga harus menyehatkan, bernilai
gizi , dan memiliki manfaattidak memiliki kemudharatan.
d.
Memperhatiakan bentuk konsumsi.
Fungsi konsumsi muslim berbeda
dengan prinsip konvensional yang bertujuan kepuasan maksimum, terlepas ada
keridhaan Allah atau tidak, karena pada hakekatnya teori konvensinaltidak
mengenal tuhan.
2. Prinsip kuantitas
a.
Sederhana tidak bermewah-mewahan.
Sesungguhnya kuantitas kinsumsi yang
terpuji dalam kondisi yang wajar adalah sederhana.
b.
Kesesuaian antara pemasukan dengan
konsumsi.
Maksudnya adalah kesesuaian dengan
fitrah manusia dan realita.
3. Prinsip
prioritas.
a.
untuk nafkah diri, istri, anak dan
saudara
b.
untuk memperjuangkan agama Allah
SWT.
4.prinsip
moralitas.
Prilaku
konsumsi seorang muslim juga memperhatiakan nilai dan prinsip moralitas, di
mana mengandung arti ketika berkonsumsi terhadap suatu barang, maka dalam
rangka menjaga martabat manusia yang mulia, berdeda dengan makhluk Allah
lainnya. Sehingga dalam berkonsumsi harus menjaga adab dan etika (tertib) yang
di sunnahkan oleh Nabi Muhammad SAW. Sebagai contoh, ketika makan memakai
tangan kanan, membaca doa, dan tidak mencela makanan dan sebagainya.
C. DISTRIBUSI
Distribusi adalah kegiatan
memasarkan atau menjadi perantara antara produsen ke konsumen. Yang dimaksudkan
dengan produksi adalah kegiatan membawa barang atau jasa kepada konsumen.
Contoh kegiatan distribusi adalah agen koran, agen beras dan lain-lain.
Pada sisi lain distribusi dimaknai sebagai suatu kegiatan penyaluran harta atau jasa yang dimiliki kepada orang lain, baik individu maupun orang lain. Contoh kegiatannya; memberi sumbangan atau bantuan, wakaf, zakat, waris mewarisi. Ada beberapa etika islam yang dianjurkan dalam kegiatan distribusi, yaitu :
Pada sisi lain distribusi dimaknai sebagai suatu kegiatan penyaluran harta atau jasa yang dimiliki kepada orang lain, baik individu maupun orang lain. Contoh kegiatannya; memberi sumbangan atau bantuan, wakaf, zakat, waris mewarisi. Ada beberapa etika islam yang dianjurkan dalam kegiatan distribusi, yaitu :
1. Selalu menghiasi amal dengan niat ibadah dan ikhlas.
2. Memberikan informasi tentang barang secara jujur dan transparan, apa adanya, tidak menggoda, dan menjerumuskan pembeli.
3. Tidak mendistribusikan barang-barang yang membahayakan dan yang diharamkan.
4. Melakukan metode distribusi bersifat jujur, memegang amanah dan berdakwah.
5. Tidak mengurangi ukuran, standar, kualitas, timbangan secara curang.
6. Harus tetap menjaga sifat adil dalam segala bentuk.
7. Melarang kegiatan monopoli ang merusak kepentingan sosial.
8. Menganjurkan sifat saling menolong, toleransi, dan sedekah.
9. Tidak melakukan praktik rakus laba.
10. Membebaskan konsumen memilih keinginanya, tidak melakukan paksaan dan memberikan kepada konsumen untuk mengembalikan barangnya jika salah beli.
Sistem kapitalisme menggunakan asas bahwa penyelesaian
kemiskinan dan kekurangan dalam suatu Negara dengan cara meningkatkan produksi
dalam negeri dan memberikan kebebasaan bagi penduduk untuk mengambil hasil
produksi (kekayaan) sebanyak yang mereka produksi untuk Negara. Dengan
terpecahkannya kemiskinan dalam negeri, maka terpecah pula masalah kemiskinan
individu sebab perhatian mereka pada produksi yang dapat memecah masalah
kemiskinan pada mereka. Maka solusi yang terbaik untuk menyelesaikan permasalan
masyarakat adalah dengan meningkatkan produksi.
Dalam ekonomi kapitalis distribusi dilakukan dengan
cara memberikan kebebasan memiliki dan kebebasan berusaha bagi semua individu
masyarakat, sehingga setiap individu masyarakat bebas memperoleh kekayaan
sejumlah yang ia mampu. teori yang diterapkan oleh sistem kapitalis ini adalah
salah dan dalam pandangan ekonomi islam adalah dzalim, sebab apabila teori
tersebut diterapkan maka berimplikasi pada penumpukaan kekayaan pada sebagian
pihak dan ketidakmampuan dipihak yang lain.
Sistem konomi yang berbasis islam menghendaki bahwa
dalam hal pendistribusian harus berdasarkan dua sendi, yaitu sendi kebebasan
dan keadilaan kepemilikan. Kebebasan disini adalah kebebasan dalam bertindak
yang dibingkai oleh nilai-nilai agama dan keadilan tidak seperti pemahaman kaum
kapitalis yang menyatakan sebagai tindakan membebaskan manusia untuk berbuat
dan bertindak tanpa campur tangan pihak manapun, tetapi sebagai keseimbangan
antara individu dengan unsur materi dan spiritual yang dimilikinya,keseimbangan
antara individu dan masyarakat serta antara suatu masyarakat dengan masyarakat
yang lainnya.
Dalam sistem ekonomi kapitalis bahwa kemiskinan dapat
diselesaikan dengan cara menaikan tingkat produksi dan meningkatkan pendapatan
nasional (National Income) adalah teori yang tidak dapat dibenarkan dan bahkan
kemiskinan menjadi salah satu produk dari sistem ekonomi kapitalistik yang
melahirkan pola distribusi kekayaan secara tidak adil.
Dalam islam, setiap orang dilarang menumpuk-numpuk atau menimbun harta kekayaan. Karenan pertimbangan menimbun dalam menumpuk kekayaan itu merupakan sifat yang berlebihan dan tamak, juga dapat menghambat kelancaran arus distribusi barang-barang dan mengganggu stabilitas ekonomi. Dalam al-qur’an dijelaskan :
Dalam islam, setiap orang dilarang menumpuk-numpuk atau menimbun harta kekayaan. Karenan pertimbangan menimbun dalam menumpuk kekayaan itu merupakan sifat yang berlebihan dan tamak, juga dapat menghambat kelancaran arus distribusi barang-barang dan mengganggu stabilitas ekonomi. Dalam al-qur’an dijelaskan :
1. kecelakaanlah bagi Setiap pengumpat lagi pencela,
2. yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung,
3. Dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya, (Qs. Al-Humazah 1-3)
Dalam hal distribusi kekayaan, islam telah
menggariskan mengenai bagaimana proses dalam mekanisme distribusi kekayaan
diantara seluruh lapisan masyarakat agar tercipta keadilaan dan kesejahteraan.
Instrument distribusi kekayaan dalam islam melalui beberapa aturan yaitu:
1.
Wajibnya muzakki (orang yang
berzakat) membayar zakatnya dan diberikan kepada mustahiq (orang yang berhak
menerima zakat) khususnya kalangan fakir miskin.
2.
Hak setiap warga Negara untuk
memanfaatkan kepemilikan umum.
3.
Pembagian harta Negara seperti
tanah, barang dan uang sebagai modal bagi yang memerlukannya.
4.
Pemberian harta waris kepada ahli
warisnya.
5.
Larangan menimbun emas dan perak
sekalipun telah dikeluarkan zakatnya.
Mekanisme syariah islam yang mengatur persoalan
distribusi kekayaan diantara umat manusia tidak terlepas dari pandangan
ideologis bahwa semua kekayaan yang ada dialam semesta ini pada hakikatnya
adalah milik Allah SWT sehingga harus diatur sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah kebijakan ekonomi melalui instrument moneter dan fiskal merupakan alat
(tools) untuk mendorong peningkatan produksi dan distribusi barang dan jasa
bagi kebutuhan masyarakat.
Distribusi ekonomi Islam berdiri diatas dua sendi yaitu sendi kebebasan dan sendi keadilan.
v Instrumen distribusi kepemilikan utama dalam Islam
Dalam wacana fiqh Islam, peraturan terhadap
redistribusi pendapatan antara lain:
1. Zakat (wajib)
2. Infaq (sunnah)
3. Shadaqah (sunnah)
4. Ghanimah
5. Fa’i
6. Kharaj
2. Infaq (sunnah)
3. Shadaqah (sunnah)
4. Ghanimah
5. Fa’i
6. Kharaj
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Kesimpulan
1. Menurut pandangan Islam, produksi adalah sebagai
usaha manusia untuk memperbaiki kondisi fisik material dan moralitas sebagai
sarana untuk mencapai tujuan hidup sesuai syariat islam, kebahagian dunia
akhirat. Pandangan islam tentang produksi bertentangan dengan produksi dalam
konvensional yang mengutamakan self interest. Dalam islam kegiatan produksi
adalah ibadah. Sehingga tujuan dan prinsipnya harus dalam rangka beribadah.
2. Produksi memiliki tujuan sebagai berikut :
a. Merespons kebutuhan produsen secara pribadi dengan
bentuk yang memiliki ciri keseimbangan.
b. Memenuhi kebutuhan keluarga.
c. Mempersiapkan sebagian kebutuhan terhadap ahli warisnya
dan generasi penerusnya.
d. Pelayanan sosial dan berinfak di jalan Allah.
Prinsip produksi dalam Islam adalah:
a.
Motivasi berdasarkan keimanan.
b. Berproduksi berdasarkan azas manfaat dan maslahat
c. Mengoptimalkan kemampuan akhlaknya.
d. Adanya sikap tawazun
e. Harus optimis
f. Menghindari praktik muslim yang haram.
DAFTAR
PUSTAKA
Hakim, Lukman (2012), Prinsip-perinsip Ekonomi
Islam,Erlangga, Jakarta.
Madnasir, Khoiruddin (2012), Etika bisnis dalam Islam, Permata printing solution, Bandar Lampung.
Nasution, Mustafa Edwin (2007), Ekonomi Islam, Kencana, Jakarta.
Qardhawi, Yusuf (2006), Norma dan Etika Ekonomi Islam, Gema Insani, Depok.
Syamil Alqur’an
http.google.com/Etika Islam dalam Biang Produksi, Distribusi, dan Konsumsi/ Sabtu,29 februari 2019/09:54 pm.
Madnasir, Khoiruddin (2012), Etika bisnis dalam Islam, Permata printing solution, Bandar Lampung.
Nasution, Mustafa Edwin (2007), Ekonomi Islam, Kencana, Jakarta.
Qardhawi, Yusuf (2006), Norma dan Etika Ekonomi Islam, Gema Insani, Depok.
Syamil Alqur’an
http.google.com/Etika Islam dalam Biang Produksi, Distribusi, dan Konsumsi/ Sabtu,29 februari 2019/09:54 pm.
Komentar
Posting Komentar