Pengetahuan
DARURAT
الحديث
اخبرناعمرو بن سواد قال : انبانا ابن وهب قال : انبانا ابن ابي ذﺌب عن اسيد بن ابى اسيد عن عبد الله بن ابى قتادة عن جابر بن عبدالله رضى الله عنه : ان رسول الله صلعم قال: من ترك الجمعة ثلاثا من غير ضرورة, طبع الله على قلبه.( رواه النساءى)
Telah memberi kabar kepada kami amr ibn sawad berkata: telah memberi berita kepada kami ibn wahab berkata: telah memberi berita kepada kami abi dzi’bin dari usaid bin abi usaidin dari ‘abdillah bin abi qatadah dari jabir bin abdillah .R.A. sesungguhnya Rasulullah Saw berkata: "barang siapa meninggalkan tiga kali sholat jum’at tanpa keadaan yang memaksa, Allah akan menutup hatinya." (HR. Sunan Nasai)
اخبرنا يعقوب بن ابراهيم قال: حدثنا يحيى بن سعيد عن محمد بن عمرو عن عبيدة بن سفيان الحضرمى عن ابى الجعد الضمرى. وكانت له صحبة. عن النبى صلعم قال : من ترك ثلاث جمع تهاونابها, طبع الله على قلبه.( رواه النساءى)
شرح الحديث
طبع الله : ختم عليه وغشاه ومنعه الالطاف
تهاونا: المراد قلة الاهتمام با مرهالاستخفافا بها لان الاستخفاف بفراﺌض الله كفر.(السيوطى)
تهاونا: الترك بلا عذر
طبع : ان يصير قابه قلب منافق
حدثنا عبد الحميد بن بيان الواسطى انباناهشيم عن شعبةعن عدى بن ثابت عن سعيد بن جبير عن ابن عباس, عن النبي صلعم قال: من سمع النداء فلم ياته,فلا صلاة له, الا من عذر.( رواه ابن ماجه)
باب تغليظ فى تحليف عن الجماعة
Telah meriwayatkan kepada kami ‘abdul hamid bin bayyan al-waasity memberi kabar kepada kami hasyim dari syu’bah dari ‘addi bn tsabit dari sa’id bin jabir dari ibnu abbas dari Nabi Saw berkata: “barang siapa telah mendengar panggilan (sholat) dan belum memenuhi panggilannya, tidak ada sholat baginya, kecuali dalam keadaan memaksa.” (HR. Ibn Majah)
Penjelasan
Secara literal beberapa ‘ulama mendefinisikan dlarurat (darurat) sebagai berikut; Al-Jurjani menyatakan: “Darurat itu berasal dari kata al-dlarar yang bermakna sesuatu yang turun tanpa ada yang bisa menahannya.” (Al-Jurjani, al-Ta’riifaat, hal. 120).
Imam Ibnu Mandzur berkata: “Makna dari idlthiraar ialah, membutuhkan sesuatu”. (Ibnu Mandzur, Lisaan al-‘Arab). Al-Laits menyatakan: “Idlthaara bermakna, bahwa seseorang itu benar-benar membutuhkan sesuatu.”
Dalam kamus Muhith disebutkan bahwa, makna dari idlthiraar adalah al-ihtiyaaj ila al-syaai (membutuhkan sesuatu).
Secara syar’iy yang disebut dengan darurat adalah sebagai berikut:
Al-Hamawiy dalam catatan pinggir atas Kitab Al-Asybah wa al-Nadzaair, mendefinisikan darurat:
“Sebuah keadaan dimana seseorang berada dalam suatu batas apabila ia tidak melanggar sesuatu yang diharamkan maka ia bisa mengalami kematian atau nyaris mati.”
Sebagian ulama madzhab Maliki menyatakan:
“Darurat adalah mengkhawatirkan diri dari kematian berdasarkan keyakinan atau sekedar sangkaan kuat.” (Syarah Kabiir Ma’a Hasyiyaat al-Dasuqiy, jilid II/85).
Menurut ‘ulama madzhab Hanafi, makna dlarurat yang berkaitan dengan rasa lapar, ialah seandainya seseorang tidak mau mengkonsumsi barang yang diharamkan dikhawatirkan ia bisa mati atau setidaknya ada anggota tubuhnya yang akan menjadi cacat. Seorang yang dipaksa akan dibunuh atau dipotong salah satu anggota tubuhnya, apabila tidak mau memakan atau meminum sesuatu yang diharamkan, itu berarti ia sedang dalam keadaan dlarurat. Tetapi, kalau ancangannya tidak terlalu berat, seperti hanya dipenjara setahun atau dihukum dengan diikat, namun tetap diberi makan dan minum, itu berarti ia masih punya pilihan. Dengan kata lain ia tidak sedang dalam keadaan dlarurat. (Dr. ‘Abdullah Ibn Mohammad Ibn Ahmad al-Thariqiy, al-Idlthiraar Ila al-Ath’imah wa al-Adwiyah al-Muharramaat. Lihat pula Kasyful Asraar, jilid IV, hal.1517).
Dalam kitab Ahkaam al-Qur'an, Abu Bakar al-Jash-shash disebutkan, bahwa makna dlarurat adalah rasa takut seseorang kepada bahaya yang dapat melenyapkan nyawa, atau bisa mencelakai salah satu anggota tubuhnya, karena ia tidak mau makan atau meminum sesuatu yang diharamkan. (Abu Bakar al-Jash-shash, Ahkaam al-Quran, jld. I, hal. 159).
Istilah "darurat" berasal dari rahim ajaran Islam, yakni al-dlarûrah. Dalam bahasa Arab, "darurat" bisa ditulis dengan al-dlaruurah, al-dlaaruurah, atau al-dlaaruuraa'. Kata ini akrab dalam wacana hukum Islam, terutama dalam perbincangan ushûl al-fiqh dan qawâ'id al-fiqh. Al-Qur'an sendiri menyebutnya dengan istilah idlthirâr (dalam
Karena bisa mengalami ancaman jiwa (al-khawf 'ala al-nafs min al-halâk), maka dalam keadaan darurat seseorang diperbolehkan untuk melakukan sesuatu yang dilarang (tubîh al-mahdhûrât) dalam kerangka menyelamatkan jiwanya dari kematian. Ulama bersepakat (ijma') bahwa bangkai, darah, air kencing, dan daging babi (sesuatu yang diharamkan oleh syara') adalah halal bagi seseorang yang khawatir dirinya binasa akibat kelaparan dan kehausan. Tetapi tingkat kebolehannya sekadar untuk mempertahankan hidupnya dan "menyelamatkannya" dari kematian. Melebihi dari itu, hukumnya tetap haram (Marâtib al-Ijmâ': 151, al-Majmû': IX: 39, al-Mughniy: IX: 412, Fath al-Bâri: X: 65).
Ulama sepakat, dalam keadaan darurat seseorang diperbolehkan untuk berdusta (suatu tindakan yang diharamkan Allah). Daud al-Dhahiri juga memperbolehkan orang yang terpaksa (al-mudlthir) untuk memakan makanan orang lain tanpa wajib menggantinya seukur menghilangkan kedaruratannya (al-Majmû': IX: 51). Artinya, demi menjaga jiwa dan kehidupannya yang tengah terancam, seseorang boleh mencuri makanan orang lain untuk dimakan sebatas menghilangkan kelaparan yang menghinggapinya.
Dari berbagai contoh kasus yang disepakati oleh para ulama, jelaslah bahwa kebolehan untuk melakukan sesuatu yang diharamkan itu, dalam ajaran Islam, semata-mata demi untuk menghilangkan dlarar dan menjaga jiwa pelakunya. Kebolehan ini didasarkan pada hadits Nabi SAW: lâ dlarara wa lâ dlirâr (tidak berbahaya dan tidak membahayakan), yang kemudian dirumuskan oleh para ahli hukum Islam menjadi kaidah al-dlararu yuzâlu (bahaya itu [harus] dihilangkan). Dari kaidah inilah, kemudian dimunculkan dan disepakati oleh para ulama kaidah populer al-dlarûrâtu tubîh al-mahdhûrât (darurat dapat memperbolehkan hal-hal yang dilarang).
لا ضرر ولاضرار (الحديث)
الضرورة تبيح المحذورات
Dalam wacana ushûl al-fiqh, kondisi demikian merupakan bagian dari kemaslahatan yang bersifat dlarûriyyah, yakni suatu kemaslahatan primer dalam kehidupan manusia baik di dunia maupun di akhirat, yang jika tidak terwujud maka rusaklah kehidupan dunia, dan kehidupan umat manusia akan terancam. Mewujudkan kemaslahatan di dunia dan akhirat adalah tujuan syari'at (maqâshid al-syarî'ah) yang sangat prinsipil. Akan tetapi kemaslahatan dlarûriyyah dalam ushûl al-fiqh agaknya lebih longgar ketimbang konsep al-dlarûrah dalam qawâ'id fiqhiyyah (kaedah-kaedah fikih).
Dalam ushûl al-fiqh, kemaslahatan dlarûriyyah meliputi pemeliharaan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (hifdh al-dîn, hifdh al-nafs, hifdh al-'aql, hifdh al-nasl, hifdh al-mâl), sementara dalam qawâ'id fiqhiyyah lebih ditekankan pada aspek pemeliharaan jiwa (hifdh al-nafs). Keadaan darurat dalam qawâ'id fiqhiyyah dirumuskan sebagai sesuatu keadaan yang kalau tidak dilakukan, seseorang bisa mati karenanya. Keselamatan jiwa adalah ukurannya. Inilah yang menjadi sebab adanya keringanan atau penghapusan beban hukum selama keadaan darurat itu belum hilang.
Tidak mudah membolehkan sesuatu yang dilarang, apalagi melarang sesuatu yang jelas diperbolehkan. Menentukan suatu keadaan disebut darurat atau tidak juga bukan pekerjaan gampang. Keadaan darurat dalam pemahaman ajaran Islam senantiasa merujuk pada kondisi kehidupan manusia (anthroposentric). Dalam kondisi di mana setiap insan bisa hidup secara bebas, bahkan memiliki kebebasan berfikir , agak gegabah disebut keadaan darurat. Sekali lagi ukurannya adalah keselamatan jiwa manusia. Oleh karena itu, limit waktunya juga sangat singkat, yakni sebatas adanya jaminan kelestarian hidup dan keselamatan jiwa dalam suasana keadaan darurat tersebut. Jika jaminan hidup dan kepastian atas keselamatan jiwa itu diperoleh, maka hilanglah apa yang disebut keadaan darurat. Pemberlakuan hukum pun menjadi normal kembali. Ini darurat dalam pandangan dan pemahaman hukum Islam yang tersebar dalam berbagai lembaran-lembaran yurisprudensi Islam.
Note : tetapi yang perlu dicermati, hadits yang mengandung urgensi darurat diatas tidaklah terlalu extrim seperti yang di ungkapkan para fuqaha'. andanikan kita memahami hadits dengan baik dan benar. kita akan mendapatkan pemahaman yang baik.
Komentar
Posting Komentar