Kawin...

Ruju’

Secara bahasa ruju’ berasal dari kata raja’a yang artinya pulang atau kembali. Secara istilah ruju’ berarti kembalinya seorang suami kepada istrinya yang telah ditalak raj’i, tanpa melalui perkawinan dalam masa iddah. Dasar hukum dari ruju’ ini adalah QS. Al-Baqarah (2):228.

وبعولتهن احق بردهن في ذلك

“Dan suami-suami mereka lebih berhak meruju’nya”.[1]

Hukum rujuk

  1. Wajib, terhadap suami yang menalak salah seorang istrinya sebelum dia sempurnakan pembagian waktunya terhadap istri yang ditalak.

مروه فليراجعهاثم ليمسكهاحتي تطهرثم تحيص ثم تطهر ثم ان شاءامسكها بعدذلك وانشاء طلقها قبل هى يمس فتلك التي امر الله ان تطلق لها النساء. متفق عليه

“Suruhlah olehmu anakmu supaya dia rujuk (kembali) kepada istrinya itu, kemudian hendaklah dia teruskan pernikahan itu sehingga ia suci dari haid, kemudian ia haid kembali, kemudian suci pula dari haid yang kedua itu. Kemudian jika ia menghendaki, boleh ia teruskan pernikahan sebagai mana yang lalu; atau jika menghendaki, ceraikan ia sebelum dicampuri. Demikian iddah yang diperintahkan oleh Allah supaya perempuan ditalak ketika itu.” (Riwayat sepakat ahli hadits)

  1. Haram, apabila rujuknya itu menyakiti si istri.
  2. Makruh, kalau perceraian itu lebih baik dan berfaedah bagi keduanya(suami istri)
  3. Jaiz (boleh), ini adalah hukum ruju’ yang asli.
  4. Sunat, jika maksud suami adalah untuk memperbaiki keadaan istrinya, atau ruju’ itu lebih berfaedah bagi keduanya (suami istri)

Rukun rujuk

  1. Istri. Keadaan istri disyaratkan:
    1. Sudah dicampuri.
    2. Istri tertentu. Kalau suami menalak beberapa istrinya, kemudian ia rujuk kepada salah seorang dari mereka dengan tidak ditentukan siapa yang dirujukkan, maka rujuknya itu tidak sah.
    3. Talaknya adalah talak raj’i.
    4. Rujuk terjadi sewaktu istri masih dalam iddah.
  2. Suami. Rujuk dilakukan oleh suami atas kehendaknya sendiri, artinya bukan dipaksa.
  3. Saksi. Ulama berselisih paham, apakah saksi itu wajib atau sunat menjadi rukun. Sebagian mengatakan wajib dan sebagian mengatakan sunat.

Firman Allah Swt.:

فاذابلغن اجلهن فامسكوهن بمعروف اوفارقوهن بمعروف واشهدوا ذوي عدل منكم واقيمواالشهادة لله. الطلاق: ٢

ِApabila iddah mereka telah hampir habis, hendaklah kamu rujuk dengan baik, atau teruskan perceraiaan secara baik pula, dan yang demikian hendaklah kamu persaksikan kepada orang yang adil di anatra kamu, dan orang yang menjadi saksi itu hendaklah dilakukan kesaksiannya itu karena Allah.” (At-Talaq: 2)

  1. Sigat (lafal). Sigat ada dua, yaitu:
    1. Terang-terangan, misal dikatakan,”saya kembali pada Istri saya.”
    2. Melalui sindiran, misalnya “saya pegang engkau.”

Sigat itu sebaiknya merupakan perkataan tunai, berarti tidak digantungkan dengan sesuatu. Kalimat sigat yang gantung itu tidak sah.

Rujuk dengan perbuatan (campur)

Para ulama berbeda-beda paham dalam rujuk dengan perbuatan. Syafi’i berpendapat tidak sah, karena dalam ayat 2 surat At-Talaq menyuruh supaya rujuk tersebut dipersaksikan, sedangkan yang dapat dipersaksikan hanya dengan sigat (perkataan). Akan tetapi menurut pendapat kebanyakan ulama, rujuk dengan perbuatan itu sah (boleh). Mereka beralasan kepada firman Allah Swt.:

وبعولتهن احق بردهن. البقرة : ٢٢٨

Dan suami-suaminya berhak merajukinya.” (Al-Baqarah: 288)

Dalam ayat tersebut tidak ditentukan apakah dengan perkataan atau dengan perbuatan. Hukum mempersaksikan dalam ayat di atas hanya sunat, bukan wajib, qarinahnya adalah kesepakatan para ulama (ijma’) bahwa mempersaksikan talak—ketika menalak—tidak wajib; demikian pula ketika rujuk. Mencampuri istri yang sedang dalam iddah raj’iyah itu halal bagi suami yang menceraikannya, menurut pendapat Abu Hanifah. Dasarnya karena dalam ayat itu ia masih disebut suami.[2]

Daftar Pustaka

Drs. Supriatna, dkk., Fiqh Munakahat II, Cet. Ke-1, Yogyakarta: BIDANG AKADEMIK UIN Su-Ka, 2008

H. Sulaiman Rasjid, FIQH ISLAM, Cet. Ke-40, Bandung: SINAR BARU ALGENSINDO, 2007



[1] Drs. Suriatna, M.Si dkk, Fiqh Munakahat II, penerbit Bidang Akademik UIN Su-Ka, hlm. 74

[2] H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Ialam, penerbit Sinar baru Algensindo, hlm. 418-420

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Wakaf

Sehat